KPK Periksa Kemas Yahya

Jaksa Agung siap menonaktifkan Kemas dan Salim.

Jaksa Agung siap menonaktifkan Kemas dan Salim.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M. Salim diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta kemarin. Keduanya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.

Saya berharap keterangan saya dapat membantu KPK membuat jelas dan terang perkara ini, kata Kemas setelah diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB. Ia menolak menjelaskan materi pemeriksaan. Keterangan itu bukan punya saya lagi, ada pada KPK, ujarnya sambil memasuki sedan hitam bernomor B-1134-BQ. Kemas, yang mengenakan safari abu-abu gelap bergaris putih, tiba di KPK pukul 09.15 dengan didampingi tiga ajudannya.

Selain memeriksa kedua petinggi itu, menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., penyidik KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Djoko Widodo; Muftia, sekretaris Urip; dan Wagio, petugas keamanan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Jaksa Urip, Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI, Ahad pekan lalu tertangkap tangan tim penyidik KPK menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani di rumah Sjamsul Nursalim--salah satu obligor BLBI. Urip bekerja di bawah kendali langsung Salim dan Kemas.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan siap menonaktifkan Kemas dan Salim jika keduanya terkait dengan kasus Urip. Ia juga berjanji tidak akan menghalangi penyidikan oleh KPK terhadap keduanya. Kalau terlibat, saya serahkan (ke KPK). Saya tidak akan menghalangi, ujarnya.

Sejak menjabat Jaksa Agung pada 23 Mei 2007, Hendarman telah menonaktifkan 130 jaksa karena melanggar etika. Itu sudah shock therapy, katanya.

Khusus terhadap Urip Tri Gunawan, Hendarman telah mengabulkan permintaan Jaksa Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo untuk menonaktifkannya sebagai jaksa. Surat pemberhentian ditandatangani Hendarman pada 6 Maret lalu. Pemberhentian ini berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung B.D. Nainggolan.

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberhentian ini adalah Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara PNS.

Menurut Nainggolan, posisi Urip sebagai Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Lainnya di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus belum digantikan. Tugasnya sebagai pejabat struktural diambil alih atasannya sampai ada pengganti, katanya.

Konsekuensi pemberhentian sementara ini, kata Nainggolan, gaji pokok yang diterima jaksa madya golongan IV-A ini dipotong setengahnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS disebutkan golongan IV-A mendapat gaji pokok Rp 1.068.000. CHETA NILAWATY | RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 13 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan