KPK Periksa Ketua PT TUN DKI Jakarta Sudarto Radyosuwarno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus suap di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) DKI Jakarta. Kemarin KPK memeriksa Ketua PT TUN DKI Jakarta Sudarto Radyosuwarno.
Seperti diberitakan, upaya suap tersebut dilakukan pengacara Adner Sirait kepada hakim di PT TUN itu, Ibrahim. Keduanya ditangkap KPK secara terpisah setelah melakukan serah terima uang suap Rp 300 juta. KPK pun telah menetapkan status tersangka atas Ibrahim dan Adner pada Selasa lalu (30/3). Saat ini Adner sudah ditahan. Sedangkan Ibrahim belum ditahan karena sakit.
Sudarto yang datang ke KPK dengan mengenakan baju safari berwarna gelap itu diperiksa tim penyelidik 10 jam. Dia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.33. Begitu keluar, Sudarto tampak terburu-buru.
Dia bahkan tidak mengatakan apa pun ketika dikerumuni wartawan. "No comment," ujarnya sambil berlalu. Selanjutnya, Sudarto memasuki mobil Toyota Corolla Altis bernopol B 1472 VQ.
Terkait dengan pemeriksaan ketua PT TUN tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menerangkan, Sudarto dipanggil sebagai saksi. "Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap hakim PT TUN," ujar Johan kemarin.
Selain itu, KPK kembali memeriksa tersangka Adner Sirait. Namun, seperti halnya Sudarto, Adner juga memilih bungkam. Adner yang kini diwakili Bonaran Situmeang, pengacara barunya, hanya menuturkan keberatannya atas lokasi penangkapan dirinya yang berbeda dengan versi KPK.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, Adner ditangkap di dekat lokasi serah terima duit suap, kawasan Cempaka Putih Barat. Namun, hal itu dibantah Adner. "Sekali lagi, lokasi penangkapan klien saya itu di lapangan parkir Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Bonaran.
Sementara itu, tersangka Ibrahim hingga kini belum bisa diperiksa. Ibrahim masih dirawat di RS Kramatjati, Jakarta Timur. (ken/c2/kum)
Sumber: Jawa Pos, 6 April 2010