KPK Periksa Lima Pejabat Pemerintah Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta kemarin. Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Badan Pengelola Transjakarta Irzal Djamal.
Pencairan dana pembelian bus sudah seizin Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, kata Syauki Yahya, yang saat kejadian menjabat sebagai kepala kas daerah.
Selain itu, empat saksi lainnya yang diperiksa berasal dari Sekretariat Daerah DKI Jakarta: A. Kadir, H M. Djunaidin, Syauki Yahya, dan Anton Djaya Putra. Mereka diperiksa secara terpisah.
Menurut Syauki, pencairan dana untuk membeli 89 unit bus Transjakarta pada 2003 hingga 2004 sudah sesuai dengan prosedur, karena telah disetujui dalam daftar anggaran satuan kerja oleh Gubernur DKI Jakarta.
Setelah disetujui, biro keuangan, kata dia, mengeluarkan surat keputusan otorisasi (SKO) untuk pencairan anggaran. Surat keputusan otorisasi ditandatangani adalah Gubernur, tapi yang memproses biro keuangan.
Sesuai dengan SKO, duit dicairkan seratus persen, katanya. Menurut dia, jumlah uang yang dicairkan pada 2003 Rp 50 miliar. Pada tahun berikutnya Rp 37 miliar. Dengan demikian, total uang yang dikeluarkan Rp 87 miliar.
Pencairan dana di atas Rp 3 miliar, kata dia, sesuai dengan aturan harus melalui persetujuan Gubernur. Untuk dana antara Rp 500 juta hingga Rp 3 miliar melalui persetujuan sekretaris daerah dan dana di bawah Rp 500 juta oleh asisten keuangan.
Syauki pun mengaku tidak tahu-menahu soal penunjukan langsung proyek pengadaan bus tersebut. Kini KPK menyidik kasus pengadaan 89 unit bus Transjakarta, yang terdiri atas 54 unit pada 2003 dan 35 unit pada 2004.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 14 miliar. Pasalnya, selain penunjukan langsung, diduga terjadi penggelembungan harga bus. KPK telah menahan Rustam Effendi, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI. TITO SIANIPAR
Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2006