KPK Periksa Mantan Dubes RI; Terkait Pungli di Malaysia
KPK terus menyelidiki dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) di KBRI Kuala Lumpur dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Penang, Malaysia. Penyidik KPK memeriksa mantan Dubes RI untuk Malaysia Hadi A. Wayarabi Alhadar selama 12 jam kemarin.
Hadi datang pukul 08.45 dan pemeriksaan baru selesai pukul 21.45 tadi malam. Saat turun dari tangga dua gedung KPK, Hadi yang saat itu mengenakan baju batik dan celana hitam tidak mau berbicara. Ketika melihat kamera wartawan televisi terarah kepadanya, dia menutupi muka menggunakan tangan.
Dia tidak menggubris pertanyaan para wartawan dan langsung masuk Kijang Innova silver nopol B 8974 OK. No comment dulu, katanya singkat.
Sebelumnya, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mendapatkan laporan dari Badan Pemberantasan Rasuah Malaysia (BPRM) -instansi semacam KPK di Malaysia- soal pungutan liar terhadap WNI di Malaysia. Namun, karena BPRM tidak bisa mengusut KBRI dan KJRI yang ada dalam wilayah hukum Indonesia, mereka kemudian melapor ke KPK.
Lantas, KPK melanjutkannya ke Deplu serta Depkumham karena KBRI dan KJRI berada di bawah koordinasi kedua lembaga itu. Selanjutnya, Deplu mengirimkan Irjen Slamet Mustofa untuk mengusut.
Irjen ternyata menemukan penyimpangan berupa pungli di KBRI senilai Rp 27,85 miliar dan di KJRI Penang Rp 13,8 miliar. Dari pungli itu, yang berhasil diselamatkan Rp 1,55 miliar di KBRI dan Rp 1,58 miliar di KJRI. Atas temuan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin telah menarik pejabat fungsional yang diduga melakukan pungutan liar itu. (lin)
Sumber: Jawa Pos, 12 Januari 2006