KPK Periksa M.S. Hidayat
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) M.S. Hidayat. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Hidayat diperiksa dalam kasus cek pelawat yang dilaporkan Agus Condro Prayitno, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia. ”Dia diperiksa sebagai saksi kasus cek pelawat,” kata Johan saat dihubungi kemarin.
Bermula dari pengakuan Agus Condro yang menyatakan telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk 10 lembar cek pelawat senilai Rp 50 juta. Agus menduga uang tersebut diberikan seusai pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dalam laporannya, Agus menyebutkan, hampir semua anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam Komisi Keuangan dan Perbankan menerimanya. Pembagian uang tersebut, menurut Agus, dilakukan di ruang pimpinan fraksi. Tak hanya itu. Tidak lama kemudian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga menemukan adanya 41 transaksi dalam kasus dugaan aliran dana cek pelawat tersebut. Namun, PPATK tidak menyebutkan siapa saja pencair dana tersebut.
Hidayat sendiri mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Seusai pemeriksaan, Hidayat mengatakan tidak mengetahui cek pelawat tersebut. Dia mengaku tidak ikut dalam proses uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior BI tersebut. "Saat voting, saya juga tidak hadir," kata Hidayat. Selain M.S. Hidayat, KPK memeriksa dua mantan anggota Fraksi Partai Golkar lainnya, Hengky Baramuli dan Asep Ruchimat Soedjana.
Dalam kasus ini, komisi antikorupsi telah menetapkan empat mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR sebagai tersangka pada Juli lalu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (anggota Fraksi PDI Perjuangan), Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Endin Soefihara (Fraksi PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). SUTARTO
Sumber: koran Tempo, 14 Oktober 2009