KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/1), terus bekerja untuk mengusut kasus aliran dana bantuan kepada Bank Century. KPK di Jakarta kembali meminta keterangan empat pejabat Bank Indonesia.

Keempat petinggi Bank Indonesia (BI) itu adalah mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Direktur Pegawasan BI Zainal Abidin, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan Pengawas Senior BI Hisbullah. Keempatnya tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00.

”Mereka dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus Bank Century,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada para wartawan di Gedung KPK Jakarta.

Sekitar pukul 18.45, Rusli meninggalkan Gedung KPK, sedangkan ketiga pejabat lainnya masih diperiksa KPK.

Rusli mengatakan, dia banyak ditanya penyelidik KPK terkait proses merger tiga bank, yaitu Bank Pikko, Bank CIC, dan Bank Dampac, yang menjadi Bank Century tahun 2004. Namun, Rusli tidak mau merinci materi pemeriksaan.

”Pertanyaan penyelidik hampir sama dengan di Panitia Khusus (Pansus) DPR. Jawaban saya juga sama dengan di DPR,” kata Rusli, yang juga terpidana dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dia dijemput mobil tahanan.

Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Bank Century menyebutkan, merger ketiga bank ini bermasalah dan menunjukkan lemahnya pengawasan BI. Merger itu terjadi karena BI dinilai tidak tegas dalam menerapkan aturan.

Sekitar pukul 21.00, pemeriksaan terhadap Zainal dan dua pejabat BI selesai. Namun, mereka tidak mau keluar dan menunggu di dalam ruang tunggu KPK untuk menghindari wartawan.

Secara terpisah, mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menegaskan, tidak akan mengubah pandangannya atas kasus Bank Century. Ia tetap menolak pemberian dana penyehatan (bailout) Rp 6,7 triliun sebab Bank Century dinilai sebagai bank gagal, tercela, serta banyak melanggar aturan BI. Bank Century tak pantas diberi dana segar oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

”Kasus Bank Century itu tetap perampokan bank oleh pemiliknya sendiri. Semua kan mengakui, apakah itu BPK, BI, atau mereka yang sudah didengar keterangannya oleh Pansus DPR,” kata Kalla. Hari Rabu depan Kalla akan dimintai keterangan di depan Pansus DPR.

Kalla mengatakan, ”Paling jelas adalah uang nasabah dibawa lari. Itu jelas perampokan bank.” Kalla menambahkan, tak memiliki fokus dan tidak punya niat untuk mengarahkan Pansus DPR yang meneliti kasus Bank Century. Sebagai saksi, dia hanya ditanya. Dia akan menjawab pertanyaan saja. (aik/har)

Sumber: Kompas, 12 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan