KPK Periksa Pejabat Kementerian Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima pejabat Kementerian Pendidikan Nasional. Pemeriksaan itu terkait dengan pengembangan penyidikan kasus korupsi di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2009.

Para pejabat tersebut adalah Inspektur IV Amin Priyantha, Bendahara Inspektorat IV Setyo Bimantoko, dan Abdul Apip serta dua pegawai Kementerian, Sam Yhon dan Muharam Syarif. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya kemarin. Menurut Priharsa, keterangan para saksi dibutuhkan untuk pengembangan penyidikan kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Muhammad Sofyan sebagai tersangka. Hasil pengusutan KPK menunjukkan berbagai program dan perjalanan dinas di inspektorat diduga tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara Rp 13 miliar. Sofyan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam keterangannya beberapa waktu lalu menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Sofyan. KPK saat ini sudah memeriksa beberapa saksi.

Adapun Sofyan dalam keterangan sebelumnya mengatakan dirinya siap bertanggung jawab. "Selaku kuasa pengguna anggaran, saya harus siap bertanggung jawab," katanya. RUSMAN PARAQBUEQ

Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan