KPK Periksa Pengacara Ihza & Ihza
Direktorat Jenderal Pajak mengkaji pajak Tommy.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Hidayat Achyar, pengacara senior di kantor hukum Ihza & Ihza. Pemeriksaan ini, menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., berkaitan dengan kasus dugaan korupsi alat identifikasi sidik jari (automatic fingerprints identification system) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2004.
Hidayat tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.40 WIB. Setelah diperiksa sekitar satu jam, Hidayat membenarkan ia diperiksa terkait dengan proyek pengadaan sistem identifikasi sidik jari. Saya ditanyai soal mobil yang dibeli dari istri Pak Zul (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus), ujarnya.
Hidayat menjelaskan istri Zulkarnain pada 2005 menawarkan mobil Nissan X-trail. Hidayat membelinya seharga Rp 200 juta. Itu mobilnya, kata Hidayat sembari menunjuk mobil yang ia pakai.
Proyek pengadaan sistem identifikasi sidik jari senilai Rp 18,48 miliar itu diduga merugikan negara hingga Rp 6 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menahan pemimpin proyek, Apendi, bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus, dan Direktur Utama PT Sentral Filindo Eman Rachman selaku rekanan proyek.
Apendi diduga menerima suap Rp 375 juta dari Eman. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, selain Rp 375 juta, ada juga aliran dana Rp 1,6 miliar dari Eman kepada pengusaha Fahmi Yandri. Belakangan Fahmi mengembalikan Rp 1,3 miliar ke Eman. KPK kemudian menyitanya dari Eman, yang berupa uang US$ 90 ribu (sekitar Rp 900 juta) dan Rp 150 juta, serta dua Mercedes Benz dan tanah 5.000 meter persegi di Cirebon. Dari Fahmi, KPK menyita uang Rp 340 juta.
Hidayat mengatakan Fahmi memiliki hubungan baik dengan bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Selain itu, kata Hidayat, Fahmi diketahui sering mendapat proyek di Departemen Hukum dan HAM. Dia (Fahmi) mainnya di Departemen Hukum dan HAM, ujarnya.
Hidayat mengaku kenal dengan Fahmi pada 2002 hingga 2003. Fahmi, kata Hidayat, juga sering berkunjung ke Ihza & Ihza, kantor hukum yang didirikan Yusril dan Yusron Ihza, adik Yusril.
Fahmi, yang dimintai konfirmasi, mengaku berada di luar kota. Dia terdengar enggan menanggapi pertanyaan Tempo dengan alasan sedang mengendarai mobil. Telepon selulernya pun dimatikan.
Hidayat Achyar juga ikut mengurus pencairan dana Motorbike--sebagian sahamnya diduga dimiliki Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto-- di Banque Nationale de Paris Paribas cabang London sebesar US$ 10 juta (sekitar Rp 900 miliar). Dana itu kemudian cair menggunakan rekening Departemen Hukum dan HAM.
Perihal duit itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tengah mengkaji pembayaran pajak penghasilan terkait dengan aliran dana Tommy. Kami terus meneliti yang menyangkut ini, kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution.
Menurut dia, potensi pembayaran ada kemungkinan terjadi pada 2005. Karena itu, Direktorat Pajak akan memeriksa Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak 2005. Tapi jangan dulu deh diungkap. Kami sedang memeriksa, ujarnya.
Darmin juga enggan menyebutkan besaran pajak penghasilan kantor hukum Ihza & Ihza ataupun Tommy. Itu rahasia, ujar Darmin.TITO SIANIPAR | ANTON APRIANTO | RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 27 April 2007