KPK Periksa Raden, Kejagung Robert

Pengusutan Kasus Bailout Bank Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan dana talangan (bailout) Bank Century. Kemarin (5/1), lembaga itu memeriksa mantan Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) Raden Pardede.

Raden tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00. Memakai batik cokelat, dia masuk gedung KPK tanpa memberi keterangan kepada wartawan. Dia diperiksa sekitar empat jam.

Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Raden dimintai keterangan soal bailout Bank Century Rp 6,7 triliun. Namun, status kasus itu masih tahap penyelidikan, belum tahap penyidikan. ''Kami minta keterangan sebagai sekretaris KSSK,'' katanya.

Menurut dia, semua proses terkait bailout Bank Century ditanyakan kepada Raden. ''Kami juga meminta keterangan-keterangan yang tentunya berhubungan dengan bailout,'' ujarnya.

KPK, tutur Tumpak, tidak akan berhenti sampai pada pemeriksaan sekretaris KSSK. Semua pejabat tinggi akan mendapat giliran diperiksa. Termasuk, Menkeu dan mantan Ketua KSSK Sri Mulyani. Hanya, Tumpak belum bisa memastikan kapan Sri Mulyani diperiksa. ''Ah, ini kalau bicara kapan, saya tidak bisa (menjawab),'' ujarnya.

Namun, dia memastikan bahwa pemeriksaan para pejabat tinggi seperti Sri Mulyani sudah dijadwalkan. ''Teman-teman penyelidik sudah punya jadwal. Saya nggak bisa terlalu mendalam mengenai itu,'' katanya.

Selesai diperiksa, Raden mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa soal bailout. Menurut dia, pemeriksaan itu hanya awal. ''Kami diminta memberi keterangan awal terkait penanganan kasus Bank Century dalam wilayah KSSK. (Pemeriksaan) masih akan dilanjutkan lagi karena ini baru tahap awal,'' jelasnya.

Di bagian lain, kemarin Kejaksaan Agung juga melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan memeriksa Robert Tantular, mantan komisaris dan pemegang saham (pemilik). Itu merupakan pemeriksaan Robert kali ketiga dalam kasus dengan tersangka Hesham Al Warraq (wakil komisaris utama) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham mayoritas atau pengendali).

Selama pemeriksaan empat jam, Robert dicecar delapan pertanyaan oleh jaksa penyidik terkait penempatan surat-surat berharga (SSB) di luar negeri yang dilakukan tersangka Hesham dan Rafat. ''(Ditanya) tentang surat-surat berharga yang sedang diusahakan kejaksaan ditarik kembali. Jadi, ini surat berharga milik Bank Century dan dikuasai Rafat bersama Hesham,'' ungkap Robert setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar.

Dia menuturkan, ada penjaminan sekitar USD 220 juta yang ditempatkan (Rafat dan Hesham) di Dresdner Bank of Switzerland atas nama Telltop Holding Limited. Dia mengungkapkan, pemeriksaan atas dirinya dimaksudkan membantu membawa pulang aset-aset milik Rafat.

''Jadi, yang bermasalah itu dua orang asing tersebut,'' tegas Robert yang sudah divonis empat tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah itu. Dia menambahkan, kejaksaan mengidentifikasi bahwa masalah surat berharga tersebut menjadi tanggung jawab Rafat dan Hesham.

Terkait upaya penarikan aset tersebut, kejaksaan yang tergabung dalam Tim Bersama Penanganan Permasalahan Bank Century telah meminta bantuan otoritas Swiss untuk membantu mengembalikannya. Aset-aset itu berupa cash collateral terkait surat-surat berharga dalam skema Assets Management Agreement (AMA) antara Bank Century dan Telltop Holding Limited. Atas keterangan manajemen baru Bank Century, diperoleh penjelasan bahwa saat ini cash collateral itu tersisa USD 156 juta.

Tim juga meminta bantuan otoritas Hongkong atas aset-aset Hesham dan Rafat di Standard Chartered Bank Hongkong sebesar USD 650 juta dan SGD 4 ribu. Selain itu, ada aset berupa saving account pada ING Hongkong senilai USD 388 juta. ''Kami meminta bantuan untuk melacak dan menyita,'' tegas Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.

Dalam kesempatan itu, Robert juga menyatakan siap diperiksa Pansus Angket Century. ''Saya siap agar bisa menceritakan yang sebenarnya. Mudah-mudahan saya dipanggil pansus supaya ada kesempatan bicara,'' tutur Robert didampingi kuasa hukumnya, Bambang Hartono. (aga/fal/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 6 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan