KPK Periksa Refly Harun
Mantan Ketua Tim Investigasi Internal Mahkamah Konstitusi Refly Harun, Senin (27/12), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Refly dimintai keterangan terkait laporan tim investigasi mengenai dugaan praktik pemerasan dan/ atau penyuapan di tubuh MK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengakui pemeriksaan itu. Menurut Johan, Refly dimintai keterangan terkait pengaduan sebelumnya yang kini sudah dinaikkan ke tingkat penyelidikan.
Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah KPK yang mulai menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi. Ia mengaku sudah mendengar KPK tengah melakukan penyelidikan kasus Dirwan Mahmud, calon Bupati Bengkulu Selatan yang didiskualifikasi MK. ”Yang saya dengar, KPK menyidik itu (kasus Dirwan). Bagus sekali,” katanya.
Sebelumnya, tim investigasi melaporkan ada indikasi dugaan permintaan uang Rp 1 miliar dari hakim konstitusi Akil Mochtar kepada Bupati Simalungun JR Saragih. Tim juga menemukan praktik suap dari Dirwan kepada panitera pengganti MK (saat itu) Makhfud serta keterlibatan keluarga hakim konstitusi Arsyad Sanusi dalam perkara Dirwan.
Terkait kasus terakhir, Dirwan sudah mencabut semua keterangan kepada tim. Sebab, Ketua MK tidak melindungi dirinya sebagai saksi pengungkap, tetapi malah melaporkannya ke polisi.
Terkait hal itu, Mahfud menjelaskan, ”Sistem hukum kita dengan jelas menyatakan saksi yang juga pelaku kejahatan tidak dapat dilepaskan dari proses hukum. MK dalam posisi harus melaporkan adanya tindak pidana sebab jika tidak dilaporkan, justru MK melanggar hukum.”
Sementara itu, Panel Etik MK pun mulai bekerja. Ketua Panel Etik, hakim konstitusi Harjono, mengungkapkan, Panel Etik akan memeriksa dua hakim konstitusi, yaitu Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi.
Dalam pesan singkatnya, hakim Akil Mochtar mengatakan, ”Besok malam (malam ini) saya diperiksa Panel Etik.” (ANA)
Sumber: Kompas, 28 Desember 2010