KPK Periksa Sekjen Dephut
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (Dephut) Boen Purnama, kemarin (20/10). Pemeriksaan Boen terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
"Ya, diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka,"terang Kabiro Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK. Johan menjelaskan jika Boen selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB. Tetapi, kehadirannya di kantor KPK tidak terdeteksi oleh pers.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Tanjung Api-api. Mereka adalah Azwar Chezputra, Hilman Indra dan Fahri Andi Leluasa. Ketiga mantan anggota Komisi Kehutan DPR yang dikenal sebagai "tim gegana" itu ditetapkan menjadi tersangka sejak 12 Mei 2009.
Untuk percepatan rekomendasi pelepasan hutan lindung di kabupaten Banyuasin menjadi pelabuhan laut, pemerintah daerah Sumatera Selatan memberikan uang pelicin Rp 5 miliar kepada Komisi Kehutanan DPR. Uang tersebut berasal dari rekanan proyek Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan.
Dalam kasus suap ini, dua mantan anggota Komisi Kehutanan telah diganjar hukuman pidana penjara. Mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal telah divonis hukuman empat setengah tahun penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan anggota Komisi IV asal fraksi Partai Demokrat Sarjan Tahir.
Pengembangan penyelidikan kasus suap Tanjung Api-api oleh KPK juga menguak kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus buronan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan kasus SKRT, KPK juga telah menyita uang senilai USD 200 ribu dari Boen Purnama. Uang itu diduga diberikan oleh Anggoro dalam rangka meluluskan proyek pengadaan SKRT di Dephut.[by : Melati Hasanah Elandis]
Sumber: Jurnal Nasional, 21 Oktober 2009