KPK Periksa Siti Fadjriah 4 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjriah. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Siti Fadjriah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Menurut Johan, dalam pemeriksaan itu Siti menjelaskan kapasitasnya sebagai direktur perizinan dan informasi perbankan. Tapi isi kesaksian tidak bisa dijelaskan karena sudah masuk materi penyidikan, ujar Johan di gedung KPK.

Siti diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.00 WIB. Seusai pemeriksaan, Siti mengatakan kedatangannya ke KPK untuk menjelaskan ketentuan penyediaan dana bagi pengembangan sumber daya manusia perbankan yang diatur dalam surat keputusan Gubernur BI yang mewajibkan setiap bank menyisihkan keuntungan sebesar 5 persen untuk dana pengembangan pendidikan perbankan. Dana tersebut bisa diserahkan kepada Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Dari pengecekan BI, tidak satu pun bank menyerahkan kelebihan dananya untuk pengembangan pendidikan perbankan, ujar Siti. Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 1 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan