KPK: Puteh Resmi Tersangka Korupsi [29/06/04]

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang juga Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD), Abdullah Puteh, resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pembelian helikopter buatan Rusia jenis Mi-2 senilai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh.

Berdasarkan temuan penyelidik, maka pimpinan KPK telah memerintahkan penyidik untuk memeriksa Abdullah Puteh sebagai tersangka pada tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan sudah kita tanda tangani, ujar Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Selasa (29/6).

Panggabean mengungkapkan bahwa negara diperkirakan mengalami kerugian Rp4 miliar dalam pembelian helikopter Rusia tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa Abdullah Puteh bisa dinonaktifkan dari jabatannya, karena telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. KPK punya kewenangan untuk itu dan saat ini sedang kita pertimbangkan, katanya. (Ima)

Sumber: KCM, Selasa, 29 Juni 2004, 13:15 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan