KPK; Rancangan Pencabutan Perppu No 4/2009 Selesai

Pemerintah sudah menyusun Rancangan Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. RUU tersebut tinggal diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani dan selanjutnya dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Jumat (26/3), di Padang, Sumatera Barat.

Patrialis menjelaskan, RUU itu sudah mengakomodasi masukan dari KPK tentang keabsahan semua tindakan yang diambil oleh pejabat pelaksana tugas pimpinan selama perppu masih dinyatakan sah. Ia mengakui ada kekhawatiran dari pihak KPK jika nantinya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dipermasalahkan.

”Ada masukan dari KPK tentang RUU ini. Kami akomodir di Pasal 3,” ujarnya.

Sebenarnya, jelas Patrialis, ketentuan tersebut tidak terlalu diperlukan. Tanpa diatur di dalam RUU Pencabutan Perppu pun semua kebijakan yang diambil sudah secara otomatis sah. Namun untuk mengakomodasi pendapat KPK, klausul tersebut tetap dimasukkan dalam RUU.

Sementara itu, terkait pengisian kekosongan pascakeluarnya Tumpak dari KPK terdapat beberapa pandangan. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra mengungkapkan bahwa tidak ada keharusan untuk mengisi. Apalagi di tengah adanya kecurigaan akan terjadinya penempatan orang-orang pemerintah di KPK, Saldi lebih sepakat jabatan tersebut dibiarkan kosong.

”Itu yang kita takutkan. Lagi pula secara ketatanegaraan tidak diisi tidak apa-apa,” ujar Saldi.

Pendapat berbeda diungkapkan ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin. Diisi tidaknya jabatan tersebut bergantung pada kebijakan Presiden.

”Memang tidak harus, tapi kalau ingin proses ketatanegaraan ini sempurna, ya, lima itu sempurna. Selama bisa dilakukan sempurna, pemerintah harus melaksanakannya kecuali ada keadaan force majeur (keadaan di luar yang dikehendaki/luar biasa),” ujar Irmanputra. (ana)
Sumber: Kompas, 27 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan