KPK Segera Periksa Gubernur Alex Noerdin

Pengusutan kasus suap wisma atlet SEA Games oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Meski belum memastikan tanggalnya, KPK berencana memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. "Ya, supaya penyidikan kasus ini terang-benderang," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi kemarin.

Di gedung DPR, Alex Noerdin menyatakan siap dipanggil KPK. "Kalau saya dipanggil, pastilah harus, dong," kata Alex setelah rapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. "Kalau saya belum datang, berarti belum dipanggil."

Nama Alex Noerdin tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang dengan terdakwa Manajer Marketing PT Duta Graha Mohammad El Idris di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Alex disebut-sebut sebagai salah seorang penerima uang dari proyek wisma atlet yang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Menurut surat dakwaan jaksa, Alex diduga mendapat jatah 2,5 persen dari total nilai dana proyek Rp 191 miliar. Namun Alex kemarin kembali membantah. Menurut dia, info dakwaan jaksa merupakan kesepakatan internal PT Duta Graha Indah. "Tanpa pengetahuan saya, bukan atas permintaan saya, dan saya tidak menerima," kata Alex.

PT Duta Graha Indah merupakan pelaksana proyek wisma atlet. Kepada penyidik, tersangka Mindo Rosalina Manulang pernah menyebutkan PT Duta Graha menjadi pemenang tender proyek itu berkat bantuan Nazaruddin. Bawahan Nazaruddin di PT Anak Negeri itu mengatakan Nazaruddin mendapat success fee sekitar Rp 25 miliar dari PT Duta Graha.

Laporan keuangan PT Duta Graha Indah terbitan Maret 2010 mengungkapkan bahwa PT Anak Negeri merupakan satu dari tiga perusahaan yang terkait dengan Nazaruddin yang menjadi mitra PT Duta Graha. Perusahaan lainnya adalah PT Mega Niaga dan PT Anugrah Nusantara. Di ketiga perusahaan ini, Nazaruddin dan kerabatnya pernah tercatat sebagai pendiri, pemilik saham, dan pengurus perusahaan.

Laporan keuangan itu menyebutkan PT Duta Graha menggandeng PT Anak Negeri dalam proyek peningkatan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dharmasraya, dengan porsi kerja sama Duta Graha 66 persen dan Anak Negeri 34 persen.

Adapun PT Mega Niaga menjadi rekanan PT Duta Graha dalam proyek Rumah Sakit Penyakit Tropis Infeksi, Surabaya. Disebutkan bahwa Duta Graha memiliki utang kerja sama Rp 1,25 miliar.

Pada bagian lain, laporan keuangan Duta Graha mencantumkan utang Rp 4,74 miliar kepada PT Anugrah Nusantara. Tapi laporan tersebut tak memerinci proyek yang digarap kedua perusahaan.

Kedekatan petinggi Duta Graha dengan Nazaruddin juga terungkap dalam dokumen pemeriksaan M. El Idris. Kepada penyidik KPK, Idris mengungkapkan Direktur Utama PT Duta Graha Dudung Purwadi pernah menemui Nazaruddin di kantornya untuk membicarakan peluang mengerjakan proyek wisma atlet. Hadir dalam pertemuan itu Idris dan Rosalina.

Persekongkolan baru terbongkar ketika Idris, Rosalina, dan Wafid ditangkap penyidik KPK pada 22 April 2011. Mereka ditangkap setelah penyerahan tiga cek suap bernilai Rp 3,2 miliar. Menurut Idris, penyerahan cek kepada Wafid itu atas sepengetahuan Dudung Purwadi. Berkali-kali ditanya soal cek suap itu, Dudung menolak berkomentar. RIRIN AGUSTIA | FEBRIYAN | RUSMAN PARAQBUEQ | JAJANG

Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan