KPK Selami Peran Menteri Kelautan

Dalam Kasus Korupsi Dana Bantuan Tsunami

Dugaan korupsi bantuan bagi nelayan korban tsunami di pantai utara Jawa Tengah dan Jawa Barat pada 2006, rupanya, mulai menjalar ke pucuk pimpinan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi.

Tokoh asal Papua itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi senilai Rp 7,29 milar tersebut. ''Tidak usah curiga dulu, beliau (Freddy, Red) hanya datang ke KPK sebagai saksi saja kok. Sudah tak ada yang lain,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP setelah mengikuti dengar pendapat di gedung DPR/MPR kemarin.

Menurut Johan, KPK masih akan menganalisis dan memeriksa keterangan Freddy selaku saksi.

Apakah status Freddy dapat berubah menjadi tersangka? Johan menolak berandai-andai. ''Fakta yang ada inilah yang kami teliti dan dalami. Jangan diperlebar dulu. Saya kira, siapa saja kan boleh datang ke KPK dan tidak harus kemudian menjadi tersangka,'' papar mantan wartawan itu.

Berdasar pantauan Jawa Pos, Freddy mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan Freddy baru rampung sekitar pukul 15.00 WIB. Sesudah pemeriksaan, dia tak banyak memberikan komentar.

Dia kepada wartawan mengaku hanya diperiksa terkait proses keuangan dalam perkara dugaan korupsi bantuan bagi para nelayan korban tsunami dua tahun lalu. "Saya hanya ditanya soal proses. Tentu proses keuangannya," ungkapnya.

Dia juga menolak memberikan jawaban atas pertanyaan tentang dugaan setoran dana ke pemerintah pusat. "Soal itu tanya saja ke KPK," ungkapnya, sambil bergegas menuju mobil Toyota Camry hitam yang menjemputnya, lantas meninggalkan kepungan wartawan.

Kasus itu mencuat saat DKP memberikan bantuan kepada para nelayan di Jateng yang terkena bencana tsunami. Yakni, berupa bantuan perahu fiberglass dan alat tangkap ikan yang pengadaannya di alokasikan dari APBN.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

Bantuan berupa perahu fiberglass dan alat tangkap tersebut dialokasikan dari APBN-Perubahan. Akibat penyimpangan itu, negara telah dirugikan sekurang-kurangnya Rp7,299 miliar sesuai dengan perhitungan keuangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Freddy dituding Kepala Dinas Kelautan Jawa Tengah Hari Purnomo ikut menikmati uang Rp 1,8 miliar yang disetorkan pihaknya melalui David K. Wiranata, rekanan tender alat tsunami Provinsi Jawa Tengah. (git/zul/agm)

Sumber: Jawa Pos, 11 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan