KPK Selidiki Kasus Dana Talangan Century

KASUS dugaan penyimpangan kucuran dana talangan Bank Century tengah masuk tahap penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan ini dilakukan KPK setelah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya indikasi awal penyimpangan dalam suntikan dana penyelamatan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sudah proses lid (penyelidikan),"kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Waluyo saat dihubungi wartawan, Minggu (30/8).

KPK melakukan penyelidikan terhadap kasus ini berdasarkan laporan yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat. Sebagai pemeriksaan awal, KPK kemudian meminta BPK untuk melakukan audit terhadap Bank Century. Surat permintaan audit itu dikirimkan komisi antikorupsi kepada BPK sekitar bulan Juni 2009.

"Untuk menyimpulkan indikasi penyimpangan dan penyebab, maka perlu dilakukan audit investigasi untuk memperoleh gambaran yang mendekati sebenarnya," terang Bibit.

Dana penyelamatan untuk Bank Century dikucurkan setelah para nasabah bank tersebut melakukan penarikan simpanan. Suntikan dana oleh LPS digulirkan secara bertahap ketika kondisi Bank Century semakin memburuk. Diduga telah terjadi pembengkakan nilai mencapai lebih dari Rp6 triliun dalam proses suntikan dana talangan tersebut.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal nasional, 31 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan