KPK Selidiki Proyek di Departemen Kehutanan
Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Proyek yang dilaksanakan tahun 2007 itu dimaksudkan untuk menanggulangi pembalakan liar dan kebakaran hutan.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, Rabu (8/10) di Jakarta. Dalam rangka penyelidikan, anggota Komisi IV DPR, Tamsil Linrung, kemarin datang ke KPK untuk memberikan keterangan.
Kepada wartawan, Tamsil mengatakan, DPR sebenarnya menolak proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SNRT) karena nilainya amat besar, mencapai Rp 730 miliar. Dewan menilai proyek itu tidak efisien karena pembalakan liar dan kebakaran hutan masih sering terjadi.
Namun, Menteri Keuangan mengirimkan surat yang berisi permintaan agar proyek itu terus dilanjutkan karena menjadi bagian paket pinjaman dari Amerika Serikat. Pembatalan proyek itu akan menimbulkan penalti.
Penyidik KPK juga meminta penjelasan tentang penyusunan anggaran di DPR. Karena penjelasannya membutuhkan sejumlah dokumen, Tamsil akan datang lagi ke KPK, Selasa pekan depan. Dia mengaku belum dapat menduga letak masalah dalam SKRT.
Sedangkan Bibit mengatakan, sepanjang anggarannya benar, KPK tidak mungkin masuk dalam proyek tersebut.
Bibit menambahkan, penyelidikan SKRT merupakan pengembangan dari sejumlah kasus dan temuan KPK sebelumnya, misalnya dalam kasus alih fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan dan penggeledahan di Departemen Kehutanan pada 15 Agustus lalu. (NWO)
Sumber: Kompas, 9 Oktober 2008