KPK Serahkan Dua Nama Hakim ke Komisi Yudisial
Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua nama hakim, yang menurut laporan masyarakat diduga telah melakukan korupsi, ke Komisi Yudisial. Hakim itu bertugas di pengadilan negeri di Pulau Jawa.
”Sepuluh hari lalu kami menerima dua nama hakim itu. Untuk identitasnya, maaf belum dapat disebutkan karena kami masih menyelidikinya,” kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (13/8).
Busyro bersama sejumlah anggota KY datang ke kantor KPK untuk berkoordinasi dan bermaksud mengonkretkan kerja sama yang sudah disepakati. ”Jika KY menerima pengaduan tentang dugaan korupsi, akan dilimpahkan ke KPK. Sebaliknya, jika KPK menerima pengaduan tentang masalah hakim seperti yang sekarang terjadi, terutama jika terkait dengan kode etik, akan dikirimkan ke kami,” katanya.
Dari laporan masyarakat yang diterima KY melalui KPK, dua hakim itu diduga telah menerima suap. ”Namun itu masih dugaan. Sebelum menjatuhkan sanksi, kami masih perlu menyelidikinya lebih jauh apakah betul suap atau tidak,” ucap Busyro.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, KPK tidak hanya membuat kesepakatan kerja sama dengan KY, tetapi juga dengan lembaga negara lain, seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian.
Tentang nama kedua hakim yang diserahkan ke KY, Johan mempersilakan bertanya kepada KY.
Zainal Abidin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia berharap pelimpahan dari KPK ke KY itu tidak melalaikan masalah utama yang diduga dilakukan dua hakim itu dan mengerdilkan fungi masing-masing lembaga. ”Karena dilimpahkan ke KY, jangan sampai laporan yang sebenarnya berindikasi kuat berupa korupsi yang dilakukan seorang hakim lalu hanya menjadi pelanggaran administratif atau prosedur,” kata Zainal.
Menurut dia, pemindahan dari proses hukum ke administratif atau prosedur ini juga akan menghambat pembersihan dan reformasi di lembaga peradilan yang selama ini berjalan amat lambat jika dibandingkan dengan institusi lain seperti TNI.
Menurut Zainal, reformasi di lembaga peradilan antara lain dapat didorong dengan memproses hukum sejumlah hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang sudah dilakukan KPK terhadap sejumlah jaksa.
Namun, lanjut Zainal, koordinasi yang diperlihatkan KY dan KPK perlu lebih diperluas dan dilakukan komisi negara independen lainnya. Selain untuk menguatkan posisi setiap komisi, koordinasi itu dibutuhkan sebagai sarana saling kontrol dan mengawasi. Apalagi, saat ini ada sejumlah komisi negara yang kurang terlihat peranannya. (NWO)
Sumber: Kompas, 14 Agustus 2008