KPK Serahkan ke Pengadilan Tipikor

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ari Muladi-Ade Raharja versi Mabes Polri. Hal itu dianggap perlu oleh KPK meski bukti tersebut terlambat diserahkan Polri ke pengadilan.

''Tapi, terserah hakim apakah bukti itu masih akan dipakai atau tidak di pengadilan. Kabarnya, sidang tinggal penuntutan,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin (12/8).

Mengenai sekuat apa bukti CDR tersebut menunjukkan hubungan antara Ari dan Ade, dia pun menyerahkan pada putusan hakim. Sebab, CDR itu hanya berupa catatan hubungan antara satu nomor telepon dan nomor telepon lain disertai catatan durasi serta lokasi penelepon.

Dengan demikian, CDR belum bisa menunjukkan adanya deal-deal atau transaksi yang diduga terkait suap antara Ari-Ade. ''Apakah bukti itu cukup kuat, hakim yang punya kuasa menilai. Ini terlepas dari benar tidaknya CDR tersebut dari nomor Pak Ade atau bukan lho ya. Itu masih kami perdebatkan juga,'' jelas Johan.

Sebagaimana diberitakan, petinggi Polri baru menyerahkan bukti CDR ke pengadilan kemarin setelah munculnya kontroversi tentang rekaman pembicaraan Ari-Ade (ternyata tidak ada dan hanya berupa CDR). Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba (kasus Anggodo Widjojo) telanjur mengagendakan sidang selanjutnya dengan pembacaan tuntutan.

Kesempatan untuk menghadirkan bukti rekaman pembicaraan sebetulnya sudah diberikan majelis hakim selama tiga kali sidang. Hal itu menyusul adanya permintaan dari pengacara Anggodo, O.C. Kaligis. Keputusan untuk melanjutkan ke pembacaan tuntutan akhirnya diambil karena rekaman tak kunjung diserahkan Polri. (rnl/gus/jpnn/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan