KPK Serahkan Perkara Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyerahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Departemen Agama kepada Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa saat ini perkara tersebut sudah lebih banyak ditangani oleh Tim Tastipikor.

Kami sudah berkoordinasi, kemungkinan akan kami serahkan pada Tim Tastipikor dalam waktu dekat, kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan hal itu di Jakarta, Sabtu (11/6).

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan haji oleh Departemen Agama, KPK menangani dugaan korupsi pada asuransi haji. Temuan KPK hanya pada asuransi. Tapi ini sudah sampai pada tahap penyelidikan, katanya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai bentuk korupsi tersebut pada pengadaan asuransi penyelenggaraan haji, Erry mengelak. Ia hanya menandaskan bahwa korupsi dalam asuransi penyelenggaraan haji itu cukup berpengaruh terhadap biaya penyelenggaraan haji, yang juga berdampak pada beban yang harus dipikul oleh masyarakat. Mudah-mudahan penyelenggaraan haji bisa dibenahi dan efeknya terasa pada penyelenggaraan haji ini, kata Erry.

Tumpang tindih
Sebagaimana pernah disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman, pekan lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan perkara korupsi. Jika ada perkara yang sama yang ditangani oleh pihak KPK dan Tim Tastipikor, maka akan dilihat mengenai kemajuan penanganan perkaranya. Selanjutnya, perkara itu akan diserahkan kepada pihak yang sudah lebih maju atau lebih besar persentasenya dalam menangani perkara. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.

Misalnya, kalau ada kasus korupsi yang ditangani Tim Tastipikor dan KPK, kalau di Tim Tastipikor masih 20 persen tapi di KPK lima persen, maka akan ditangani oleh Tim Tastipikor, kata Hendarman.

Dugaan korupsi di tubuh Departemen Agama pada pengelolaan dana biaya penyelenggaraan ibadah haji oleh Departemen Agama yang terjadi pada kurun waktu tahun 2001-2005 itu ditangani oleh Tim Tastipikor, yang secara langsung ditangani oleh penyidik Polri. Surat Perintah Penyidikan untuk perkara ini sudah dikeluarkan pada tanggal 17 Mei lalu, yang diharapkan dalam waktu tiga bulan pemberkasan perkara sudah tuntas dan dapat dilimpahkan ke pengadilan. (IDR)

Sumber: Kompas, 13 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan