KPK Sesalkan Penanganan Kasus PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kecewa dan menyesalkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang. Meski sudah ada kesepakatan antara Jaksa Agung dan Kepala Polri untuk mempercepat penanganan perkara korupsi, tetap saja kasus korupsi tak kunjung selesai di kedua instansi itu.
Kekecewaan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (13/10).
Panggabean menegaskan, ada dua hal yang seharusnya membuat penanganan kasus-kasus korupsi tidak perlu bolak-balik terlalu lama, yaitu sudah ada lembaga Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor), yang di dalamnya sudah terdapat unsur Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Untuk itu sudah ada kesepakatan yang ditandatangani Jaksa Agung dan Kepala Polri tanggal 7 Maret 2006 di Hotel Sahid agar kasus-kasus korupsi bisa cepat ditangani.
Panggabean juga menyesalkan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji yang mempersilakan KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi di tubuh PT PLN dalam proyek PLTGU Borang ini.
Berkas perkara sudah dinyatakan P22 oleh Kejaksaan Agung. Itu artinya sudah ada alat bukti, hanya tinggal pemeriksaan tambahan. Kalau sudah berani P22, berarti dalam waktu 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan. Seharusnya kalau belum siap, jangan nyatakan P22, bisa P18, tutur Panggabean.
Tim jaksa penuntut umum KPK sedang mempelajari kasus dugaan korupsi PLTGU Borang ditarik dari Kejaksaan Agung. Akan tetapi, kalaupun KPK mengambil alih, pengambilalihan akan dilakukan di tingkat penuntutan, bukan di tingkat penyidikan. (VIN)
Sumber: Kompas, 16 Oktober 2006