KPK Setujui Peraturan Penyadapan

"Saat ini masih dalam pembahasan antardepartemen."

Komisi Pemberantasan Korupsi menyetujui adanya Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. Namun, Komisi meminta substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan tidak berbeda dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Informasi.

"Keinginan KPK, rancangan peraturan pemerintah tersebut, jiwa dan isinya jangan mengurangi substansi peraturan menteri itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin kepada Tempo kemarin.

Menurut Jasin, secara garis besar peraturan menteri tersebut mengatur bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan untuk penegakan hukum. Penyadapan hanya dapat dilakukan polisi, jaksa, dan KPK untuk penindakan. "Jadi untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ujarnya. Dibentuk juga tim pengawas sehingga penyadapan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Jasin mengatakan KPK juga tidak sembarangan melakukan penyadapan. Komisi telah menyusun standar prosedur penyadapan. Hasil sadapan, kata Jasin, dirahasiakan dan hanya boleh dibuka di persidangan atas perintah hakim.

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. Ketua Badan Pengembangan Hukum Negara Ahmad Ramli mengatakan peraturan pemerintah tersebut tidak menghapus kewenangan penyadapan KPK. "Sama sekali tidak akan menghalangi, karena KPK sudah punya dasar hukum sendiri," kata Ahmad Ramli pada Selasa pekan lalu.

Menurut Ahmad, aturan penyadapan ini dibuat untuk melindungi privasi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penegak hukum. "KPK tetap bisa melakukan penyadapan sejak penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan," ujarnya.

Departemen Hukum dan HAM telah membentuk tim penyusun dan pengarah untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah ini. Menurut dia, meskipun ada isi peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang KPK, Undang-Undang KPK lebih tinggi hierarkinya.

Dalam peraturan pemerintah ini, kewenangan penegak hukum melakukan penyadapan akan dibatasi. Peraturan yang dibuat sebagai turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini diharapkan dapat disahkan pada akhir 2008. "Saat ini masih dalam pembahasan antardepartemen," kata dia.

Jasin menambahkan, KPK ikut dalam anggota tim penyusun saja. "KPK tidak ikut dalam tim pengarah," ujarnya.

Adapun pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menyatakan pemerintah tidak perlu menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. Sebab, kata Romli, sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Lagi pula kewenangan menyadap KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK," ujarnya. SUTARTO | FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 15 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan