KPK Siap Ambil Alih Mengusut Kasus BLBI
Tunggu Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Itu
Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengambil alih pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan catatan surat perintah penghentian penyidikan kasus itu, yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP setelah bersama pimpinan komisinya menerima sejumlah politisi dan penggiat gerakan antikorupsi di kantor KPK, Senin (15/9).
Mereka yang datang ke KPK ini antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Soeripto dan Ade Daud Nasution; anggota Dewan Perwakilan Daerah, Marwan Batubara dan Muspani; serta pakar hukum Romli Atmasasmita dan Bambang Widjojanto. Kedatangan mereka untuk mendesak KPK segera mengambil alih pengusutan kasus BLBI dari Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit, menurut Johan, pimpinan KPK menegaskan siap mengambil alih kasus BLBI. Sebab, Kejaksaan Agung sudah mempersilakan KPK untuk melakukannya.
Namun, lanjut Johan, pengambilalihan baru akan dilakukan jika surat perintah penghentian penyidikan (SP3) BLBI sudah dinyatakan tidak berlaku.
Pada 13 Juli 2004, Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Namun, pada Mei 2008, SP3 itu dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan ini, kejaksaan menyatakan banding, ”Jika putusan banding ternyata SP3 itu tetap dinyatakan tidak berlaku, KPK akan segera mengambil alih,” kata Johan.
Sebagai persiapan pengambilalihan, lanjut Johan, sesudah perayaan hari raya Idul Fitri 2008, KPK akan memanggil Kejaksaan Agung untuk mengadakan gelar perkara kasus tersebut.
Bambang Widjojanto mengaku heran dengan kebijakan Kejaksaan Agung yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, kejaksaan merupakan wakil negara sehingga seharusnya membela kepentingan negara. ”Karena itu, mereka seharusnya segera mencabut SP3 itu. Sebab, dengan mengajukan banding, kejaksaan seolah-olah justru membela kepentingan pihak yang menjadi lawan beperkara negara, yaitu para obligor BLBI,” ucapnya.
Romli Atmasasmita menyatakan sudah mengkaji kasus BLBI ini bersama dengan 35 pakar hukum. ”Dari kajian kami, ditemukan unsur pidana dalam kasus itu sehingga secara hukum, ada alasan kuat bagi KPK untuk segera mengambil alih,” ucap Romli.
Ade Daud Nasution menambahkan, pengambilalihan kasus BLBI perlu juga dilihat sebagai bagian dari penuntasan perkara suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Sebab, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi berpendapat bahwa Urip telah melindungi obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.
Dalam persidangan, lanjut Ade Daud, ada jaksa yang merupakan mantan anak buah Urip yang mengatakan Sjamsul masih memiliki utang ke negara Rp 4,3 triliun. (NWO)
Sumber: Kompas, 16 September 2008