KPK Siap Hadapi Timwas Century
KPK Tegaskan Belum Temukan Bukti Korupsi
Desakan dari berbagai pihak terkait dengan penyelesaian kasus Bank Century belum direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bersikukuh penanganan kasus yang menyangkut dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun itu masih berada dalam tahap penyelidikan.
Hingga kini, KPK belum menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. ''Mulai merger hingga pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Century, kami belum menemukan (tindak pidana korupsi). Tetapi, bukan tidak menemukan. Kami masih kaji dan itu tidak semudah membalikkan (telapak) tangan,'' papar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dalam diskusi dengan wartawan di Resor Aquarius Orange, Cisarua, Bogor, kemarin (31/7).
Bibit mengungkapkan, dalam laporan pansus hak angket Century, ada 60 indikator penyimpangan dalam kasus Bank Century. KPK telah menganalisis satu per satu. Tapi, dia menilai, tindak penyimpangan tersebut belum masuk tindak pidana korupsi. ''Sudah kami teliti satu per satu penyimpangan-penyimpangan tersebut,'' terangnya.
Penjelasan Bibit diperkuat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Marta Hamzah. Chandra menegaskan bahwa domain penanganan perkara KPK adalah tindak pidana korupsi terkait dengan keterlibatan penyelenggara negara. Dalam kasus Bank Century, KPK belum menemukan unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
''KPK hanya bisa menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Tanpa keterlibatan penyelenggara negara, kasus tidak bisa dinaikkan ke penyidikan,'' tegasnya.
Chandra melanjutkan, dalam skandal Bank Century, Kejaksaan Agung telah memproses kasus korupsi yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Sementara itu, Polri mendapat bagian dalam penanganan tindak pidana perbankan.
''KPK enggak bisa (turun tangan) dalam urusan yang itu (perbankan dan korupsi oleh selain pejabat negara). Kami harus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sepanjang itu kewenangan kami dan alat bukti cukup, akan berlanjut (naik ke penyidikan),'' paparnya.
Chandra melanjutkan, penanganan kasus Century akan lebih mudah jika menggunakan segmentasi atau berdasar urutan peristiwa. Dalam setiap peristiwa, kata dia, terdapat pemrosesan tindak pidana tertentu. ''Ada tindak pidana perbankan dan pajak. Tapi, yang jelas (penyelidikan) kita berjalan sampai sekarang,'' tuturnya.
Bibit membenarkan bahwa KPK belum berhenti menyelidiki kasus Century. Dia menuturkan, hampir setiap hari ada jadwal pemeriksaan dalam kasus Bank Century. ''Saya lihat di daftar pemeriksaan selalu ada petugas Bank Century. Berarti KPK masih belum capek,'' katanya.
Soal rencana pemanggilan KPK oleh Tim Pengawas (timwas) Century DPR, KPK menyatakan siap memberikan keterangan yang sebenarnya. ''Kami siap kapan pun dipanggil. Kami akan membeberkan temuan kami,'' tutur Chandra.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun pada Bank Century, KPK sudah memeriksa 97 orang. Rinciannya, 31 orang dari Bank Indonesia (BI), 39 orang dari Bank Century (kini Bank Mutiara), 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 2 orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), 2 orang dari Bapepam-LK, dan sejumlah pihak terkait lainnya. (ken/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 1 Agustus 2010