KPK Siap Panggil Hatta Rajasa

Usut Korupsi KRL setelah Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi biaya angkut kereta rel listrik (KRL) hibah dari Jepang tidak akan berhenti pada mantan Dirjen Perkeretapian Sumino Eko Saputro. Dalam kasus ini Sumino telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Sumino dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Itu merupakan pasal yang dikenakan kepada penyelenggara negara karena memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan.

Saat ini KPK melanjutkan pengusutan siapa lagi yang harus bertanggung jawab dalam korupsi hibah tersebut. ''Saya kira (penyidikan kasus korupsi) ini tak berhenti sampai Dirjennya (Sumino) saja. Nanti, kalau diperlukan, menteri perhubungan saat itu bisa dimintai keterangan,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di kantornya kemarin (14/12).

Berdasar informasi, menteri perhubungan saat itu adalah Hatta Rajasa. Fungsionaris Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi Menhub pada Oktober 2004 hingga 9 Mei 2007 dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I sebelum menjabat Mensesneg. Saat ini Hatta menjabat Menko perekonomian KIB II.

Pemanggilan itu, kata Johan, bisa dilakukan untuk menelusuri apakah orang nomor satu di Dephub saat itu mengetahui hibah KRL dari Jepang tersebut. ''Semuanya akan kami telusuri,'' tegasnya. Dalam pemeriksaan kasus tersebut, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Termasuk di antaranya dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

KPK menetapkan Sumino sebagai tersangka pada November lalu. Saat itu Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menyatakan ditemukan ketidakberesan dalam proyek yang berlangsung pada 2006-2007 tersebut.

KPK menghitung adanya penggelembungan harga hingga Rp 11 miliar untuk mengangkut kereta hibah dari Jepang ke tanah air. Menurut KPK, dalam hibah seharusnya negara tidak dibebani biaya sama sekali.Un­tuk menindaklanjuti kasus itu, KPK juga telah min­ta pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Sumino. Dia dilarang bepergian selama setahun. (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 15 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan