KPK Sita Dokumen Proyek SHS

Setelah Geledah Kantor Dirjen Listrik

Meski menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacobus Purwono sebagai tersangka kasus korupsi, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerel (ESDM) itu. Alasannya, KPK masih mempelajari hasil penggeledahan di kantor Purwono pada Selasa lalu (29/6).

''Untuk mencari barang bukti, kami menggeledah ruang kerja Dirjen LPE di Jalan Rasuna Said Kav 7-8, Kuningan,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin (30/6). Dia menerangkan, penggeledahan itu membutuhkan waktu 12 jam. Dimulai pukul 11.00, penggeledahan berlangsung hingga pukul 23.00.

Menurut Johan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan dokumen dan surat-surat penting yang berhubungan dengan kasus proyek pengadaan solar home system (SHS). Semua disita untuk diamankan sebagai barang bukti. Saat ini KPK akan menelusuri apakah dokumen tersebut ada hubungannya dengan kasus itu.

Johan tak mau menjelaskan secara rinci jumlah dokumen dan surat yang disita. Apakah akan ada penggeledahan lagi? ''Sampai sekarang (kemarin, Red) kami belum mendapatkan informasi itu,'' jawabnya.

Mengenai kapan Purwono dan Kosasih, yang menjadi pimpinan proyek (pimpro) tersebut, akan diperiksa, Johan hanya menjawab secepatnya. ''(Pemeriksaan) itu hanya soal teknis,'' ucapnya.

Maksudnya, penyidik KPK memprioritaskan apa yang harus dilakukan terlebih dahulu. Sekarang penyidik fokus mempelajari hasil penggeledahan. Selain itu, lanjut dia, dalam penyidikan sebelumnya Purwono pernah dimintai keterangan.

Apakah bakal ada tersangka baru? Johan mengatakan tidak tertutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka lain jika memang ada barang bukti yang mengarah ke sana. ''Siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini ternyata kasus besar.''

Meski Purwono dan Kosasih belum diperiksa atau ditahan, mereka tidak akan bisa melarikan diri ke luar negeri. Sebab, menurut Kasubdit Humas Imigrasi Kemenkum dan HAM Bambang Catur, keduanya resmi dicekal sejak 25 Juni lalu.

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menyatakan belum akan menonaktifkan Purwono dari jabatannya. Sebab, Purwono belum berstatus sebagai terpidana meskipun KPK menetapkan sebagai tersangka. ''Apa kalau sudah ditetapkan menjadi tersangka itu sudah bersalah, kan tidak?'' ujarnya.

Terkait dengan dugaan kolusi dalam pengadaan listrik sistem tenaga surya di rumah (solar home system), Darwin menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengutamakan asas praduga tidak bersalah. (kuh/wir/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 1 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan