KPK Sita Rumah Mantan Menkimpraswil

Termasuk Aset Negara Diklaim Milik Pribadi

Termasuk Aset Negara Diklaim Milik Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini giat mengendus modus baru pengambilalihan aset negara. Melalui penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK menemukan ada tiga rumah milik negara bernilai miliaran rupiah yang dialihstatuskan menjadi milik pribadi.

Salah satu di antara rumah negara itu berlokasi di Jalan Senopati no 26, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diklaim sebagai milik mantan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil) Soenarno. Di LHKPN sumber asalnya dari PU (Departemen Pekerjaan Umum). Ternyata setelah diklarifikasi, rumah itu termasuk golongan I, yakni tidak boleh diambil alih, ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar kemarin (8/4).

Berdasarkan LHKPN per 15 Desember 2004, mantan menteri kelahiran Purwodadi itu mendapatkan tambahan harta berupa tanah dan bangunan 789 meter persegi dan 424 meter persegi di bilangan Jakarta Selatan. Nilainya cukup besar, Rp 1,54 miliar. Dengan penambahan itu, harta tak bergerak milik menteri era pemerintahan Megawati itu melonjak dari Rp 1,054 miliar per 11 Mei 2001 menjadi Rp 3,326 miliar per 15 Desember 2004.

Penambahan tanah itu juga mendongkrak total harta kekayaannya yang sebelumnya hanya Rp 1,731 miliar dan USD 48,683 menjadi Rp 4,449 miliar dan USD 78.580.

Haryono membeberkan, pengambilalihan aset negara itu dilakukan Soenarno dengan mengeluarkan SK No. 214/Kpts/M/2004 tanggal 29 Maret 2004 yang mengubah status golongan rumah itu menjadi golongan II sejak 6 April 2004. Selanjutnya, pada 30 Juni 2004, Dirjen Perumahan Syarifudin Akil mengeluarkan Surat No 217/Kpts-RN/DM/2004 dan mengalihkan status rumah tersebut menjadi golongan III yang bisa dialihkan kepemilikannya. Pada 21 Oktober 2004, dibuat sewa jual beli antara Soenarno dan Kasubdit Gedung dan Rumah Negara, tambah Haryono.

Ternyata bukan hanya rumah di Jalan Senopati yang dialihstatuskan menjadi milik pribadi. KPK juga menemukan ada dua rumah lagi yang diambil oknum Departemen PU, yakni rumah di Jalan Cipaku VI no 11 A. Itu golongan I dialihkan jadi milik Rubini Yusuf, seorang pegawai di PU, tambah Haryono. Sedangkan rumah yang lain berada di Jalan Perjernihan I no 19 F atas nama Rahmat Karnabi yang kemungkinan juga pegawai PU.

Berapa total nilai aset yang dicuri itu? Itu kan rumah besar-besar. Kemungkinan di atas Rp 5 miliar per unit, ujar mantan auditor BPKP itu.

Meski mengubah status hukum aset negara dapat dikategorikan tindak pidana, KPK belum mengambil sikap. Sementara sedang dikaji. Akan kami kembangkan, ujar Haryono. Lantas, dia mengungkapkan fakta memprihatinkan yang lebih parah. Bukan hanya terjadi di PU, tapi departemen lain juga begitu, tambah Haryono.

Temuan yang didapatkan akhir 2007, kemarin sudah dialihfungsikan kembali menjadi aset negara. Kami sudah minta Sekjen dan menteri PU (Djoko Kirmanto) agar dialihkan kembali menjadi milik negara. Menteri PU menanggapi secara positif, tambah Haryono. (ein/kim)

Sumber: Jawa Pos, 9 April 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan