KPK Tahan Dua Pejabat Kutai Kartanegara
Akibat perbuatan bersama Setia Budi dan Samsuri, menurut KPK, negara dirugikan sekitar Rp 19 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Setia Budi kemarin malam. Dua pejabat itu diduga menyelewengkan dana bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2005. Ini adalah kelanjutan dari kasus yang telah menyeret Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais ke penjara.
"Anggaran bantuan sosial tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin malam.
Akibat perbuatan bersama Setia Budi dan Samsuri, menurut KPK, negara dirugikan sekitar Rp 19 miliar. Adapun gara-gara ulah Setia Budi sendiri, "Negara dirugikan sekitar Rp 10 miliar," kata Johan.
Samsuri Aspar dan Setia Budi ditahan pukul 19.55 setelah diperiksa di kantor KPK sejak kemarin pagi. Dari gedung KPK, Samsuri, yang berbaju putih kebiruan, diangkut ke ruang tahanan Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Adapun Setia, yang kemarin memakai batik hitam, ditahan di Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Menurut Johan, KPK akan menahan kedua pejabat Kutai itu selama 20 hari untuk penyidikan.
Penasihat hukum Setia Budi, Dodi, mengatakan kliennya telah mengakui menyalahi peraturan. Karena itu, Setia Budi telah mengembalikan uang Rp 7 miliar kepada KPK dari total Rp 12 miliar yang akan ia kembalikan.
"Kami berharap pengembalian uang itu bisa meringankan hukuman bagi klien kami," ujar Dodi di lobi kantor KPK.
Sebelumnya, kasus penyelewengan APBD tahun 2005 ini telah menyeret Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais ke penjara. Syaukani didakwa menyelewengkan dana bantuan sosial, dana perimbangan bagi hasil minyak bumi dan gas, serta dana pembebasan lahan serta studi kelayakan bandara Loa Kulu. Syaukani divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 25 Juli 2008