KPK Tahan Eks Kadis PU Sumsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penanganan kasus suap pelepasan lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Sumsel). Setelah tiga mantan anggota DPR yang kerap disebut trio gegana (Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa) menerima vonis, kemarin (12/8) lembaga antikorupsi itu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Sumsel Dharna Dahlan.
Dharna diduga terlibat dalam kasus penggelembungan atau mark-up dana pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove Pelabuhan Tanjung Api-Api.
''Benar. KPK menahan tersangka DD (Dharna Dahlan, Red) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung mulai hari ini,'' papar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK kemarin.
Johan menuturkan, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. Tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus menggelembungkan harga tanah yang akan dibangun jalan sepanjang tiga kilometer di kawasan Tanjung Api-Api. Kasus itu sebagai pengembangan perkara dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau di Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 1.200 hektare untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-Api seluas 600 hektare. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 60 miliar.
Di bagian lain, Dharna yang menjalani pemeriksaan selama lima jam memilih bungkam ketika ditanya wartawan saat keluar dari gedung KPK. Dharna yang kemarin mengenakan kemeja berwarna putih bergegas masuk ke mobil tahanan. Dia diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00. (ken/c4/kum)
Sumber: Jawa Pos, 13 Agustus 2010