KPK Tahan Tersangka Korupsi RRI

Tersangka memberi kick back Rp 2 miliar.

Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan, lembaganya menahan FS, tersangka kasus penggelembungan biaya pengadaan peralatan pemancar Radio Republik Indonesia. Kami titipkan (dia) di (tahanan) Polda (Metro Jaya) selama 20 hari, ujarnya tadi malam di kantor KPK, Jakarta, setelah memeriksa FS.

Dalam kasus pengadaan barang yang terjadi pada 2003 itu, negara diperkirakan rugi Rp 20 miliar. Nilai pastinya masih dihitung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kata Tumpak.

FS disangka melanggar UU Antikorupsi. Dia diduga membikin perusahaan fiktif untuk mendapatkan kontrak itu. Menurut Tumpak, Direktur CV Budi Jaya ini semula berperan sebagai makelar. Belakangan, FS ternyata melaksanakan proyek itu sendiri dan melakukan penggelembungan nilai proyek.

FS juga memberi kick back Rp 2 miliar kepada RRI. Kami sudah menyita Rp 300 juta dari Rp 2 miliar itu.

Suharto, penyidik KPK untuk kasus itu, menambahkan, kick back yang diberikan FS kepada pejabat RRI berupa 4 buah bus, 2 Toyota Avanza, dan uang Rp 300 juta.

Hingga sat ini, ada tiga kontrak pengadaan pemancar senilai Rp 45 miliar yang sudah disidik. Tumpak berjanji segera menyidik 9-10 kontrak lagi.

Semua kontrak diduga dilakukan dengan penunjukan langsung, tidak mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dana pengadaan pemancar ini diambilkan dari anggaran belanja tambahan.

KPK telah memeriksa langsung ke lokasi pengadaan pemancar, antara lain di Toli-Toli (Sulawesi Selatan), Merauke (Papua), Bengkulu, Sintang, Lampung, Makassar (Sulawesi Selatan), dan Gunung Sitoli (Sumatera Utara). Untuk tiga kasus, penyidikan telah selesai dan tinggal pemberkasan perkara.

Selain menangkap FS, KPK menetapkan S, karyawan RRI, sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan situs resmi RRI, www.rri-online.com, ada dua orang berinisial S di jajaran direksi. Mereka adalah Suratno, Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Sunendra, Direktur Teknik.

Menurut Tumpak, KPK segera menetapkan tersangka lain. Penahanan tersangka lain, kata dia, bergantung pada hasil penyidikan lanjutan. Tapi akan dilakukan juga, sabar saja.

Seusai pemeriksaan kemarin, FS menolak berkomentar. Tedy Sumantri, kuasa hukum FS, mengatakan, penahanan terhadap kliennya cukup mengagetkan. Dia menilai, FS sudah mengikuti semua prosedur penyidikan, dan sudah diperiksa 20 kali. Kami akan mengajukan keberatan segera.

Dugaan korupsi di tubuh perusahaan jawatan negara itu awalnya muncul dalam laporan investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga swasta pemantau korupsi ini menduga telah terjadi penggelembungan harga terhadap pengadaan sejumlah peralatan siaran. Misalnya, peralatan station transmission link, RRI membeli seharga Rp 250 juta. Padahal di pasar harganya cuma Rp 68 juta. Mei tahun lalu, ICW melaporkan temuan ini ke DPR dan KPK. KPK lalu menindaklanjuti laporan ini. THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran Tempo, 2 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan