KPK Tak Serius Ungkap Korupsi Depag
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyesalkan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya melakukan pencegahan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Departemen Agama (Depag). Organisasi masyarakat sipil antikorupsi itu mendesak KPK lebih intensif melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi di departemen tersebut.
"Upaya pencegahan yang dilakukan KPK hanya melemahkan dirinya sendiri. Data dan temuan ICW sudah menunjukkan indikasi kuat ada tindak pidana korupsi. Dan kasus itu mirip dengan kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) yang sudah dijatuhkan ke mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munnawar," ujar peneliti ICW Febri Diansyah kepada Jurnal Nasional di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data hasil perhitungan ICW, lanjutnya, pengelolaan DAU dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum. DAU dan BPIH tidak sesuai dengan peruntukan dan ada kencendrungan melawan hukumnya. BPK kan sudah menganalisis format yang dibuat," ujarnya.
Febri mengingatkan agar upaya pencegahan yang dilakukan KPK tidak justru membuat koruptor jera. Dia mengharap jangan sampai KPK justru melindungi koruptor dalam usaha pencegahan. "Yang pasti, KPK jangan sampai melindungi koruptor dalam usaha pencegahan yang berpotensi melindungi pelaku korupsi."
ICW telah melansir dugaan korupsi biaya penerbangan haji di Depag tahun 2009 sebesar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada jamaah. Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2005-2006, biaya penerbangan haji 2009 sebesar Rp1,2 triliun atau US$130 juta.
Sedangkan biaya kelebihan yang harus dibayarkan untuk tiap-tiap jamaah mencapai Rp6,9 juta. Namun, hingga saat ini Depag belum menunjukkan niat baik untuk mengembalikan kelebihan biaya penerbangan haji tahun 2008. Alasannya, tahun 2007 penerbangan mengalami kerugian dan tidak tercantum dalam klausul kontrak penerbangan. Namun, Febri menilai KPK lemah mengungkap dugaan korupsi di Depag. "Kasus haji itu jelas korupsinya," tegasnya.
Koordinator Badan Pekerja ICW Firdaus Ilyas menyatakan, kelebihan biaya penerbangan haji di Depag sebesar Rp1,2 triliun lebih itu belum dikembalikan kepada jamaah haji. ICW juga menemukan bunga jasa giro dan tabungan jamaah haji tunggu.
Menurut Depag, pada 13 November 2008, jumlah tunggu haji mencapai 680 ribu jamaah dengan giro dan tabungan sebesar Rp500 miliar. Namun, jika mengacu pada bunga giro dan tabungan yang rata-rata mencapai 4 persen, maka jumlah seharusnya Rp986 miliar.
Berdasarkan laporan Depag per 31 Maret 2009, jamaah tunggu haji sudah mencapai 761.504 orang. Jika mengacu kepada bunga biro dan tabungan rata-rata 4 persen, maka seharusnya jumlah bunga tabungan jamaah haji sudah mencapai Rp1,558 triliun lebih.[by : M. Yamin Panca Setia]
Sumber: Jurnal Nasional, 1 Mei 2009