KPK Tak Usut Aliran Duit Nonbujeter ke Wartawan
Komisi Pemberantasan Korupsi tak memanggil wartawan penerima duit nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Kami hanya memeriksa aliran duit ke penyelenggara negara, kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas di kantornya, Kamis lalu.
Sejumlah wartawan diduga menerima dana Departemen Kelautan pada kurun waktu 2003-2004. Mereka dituding menerima duit nonbujeter berdasarkan berkas acara pemeriksaan bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan Andin Taryoto.
Akibat tudingan dalam berkas itu, sejumlah perusahaan media sudah menindak para wartawannya. Stasiun televisi Surya Citra Televisi (SCTV) menskors wartawannya, Kawiyan, yang diduga tiga kali menerima duit dengan total Rp 176,1 juta. Dibebastugaskan hingga waktu yang belum ditentukan, kata Pemimpin Redaksi Liputan 6 SCTV Rosiana Silalahi kemarin.
Menurut Rosiana, SCTV membentuk tim internal guna mengklarifikasinya. Tim diberi waktu sebulan mengumpulkan keterangan dan bukti aliran duit. Akan ada sanksi tegas, yakni diberhentikan secara tak hormat karena melanggar kode etik jurnalistik.
Kawiyan membantah jika disebut dipecat akibat tudingan itu. Nggak ada pemecatan, ujarnya. Kawiyan justru heran terhadap jumlah duit yang dilansir Koran Tempo. Angka dari mana itu? katanya.
Dalam berkas perkara kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan versi Andin H. Taryoto, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan, disebutkan bahwa Kawiyan tiga kali menerima dana, yakni pada 10 November 2003, 1 April 2004, dan 19 Juni 2004, yang masing-masing sebesar Rp 30 juta, Rp 69,2 juta, dan Rp 76,9 juta.
Adapun Pemimpin Redaksi Harian Umum Republika Ikhwanul Kirom mengatakan masih membahas sanksi bagi wartawan yang menerima dana nonbujeter. Masih dibahas di internal kami, katanya sambil menolak menyebutkan sanksi itu. Dalam berita acara pemeriksaan Didi Sadili di KPK, lima wartawan Republika tercatat menerima duit nonbujeter. RINI KUSTIANI | GUNANTO ES | TITO SIANIPAR | MUHAMMAD NUR ROCHMI
Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2007