KPK Tangani Aliran Dana 13,5 M ke Jaksa
Pelaku bisa dihukum lima tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut dugaan suap dari Bank Indonesia kepada jaksa. "Mereka itu termasuk penegak hukum, tak ada salahnya ditangani KPK," kata M. Jasin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, di Jakarta kemarin.
Jasin mengutip sanksi pidana pada Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan jabatan mereka, kata Jasin, "Bisa dihukum lima tahun penjara."
Dugaan adanya penyuapan ke kejaksaan mencuat di persidangan Rabu pekan lalu. Bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, Ratnawati Priyono, mengungkapkan uang yayasan sekitar Rp 13,5 miliar juga dikirim ke Kejaksaan Agung.
Ratna tak menyebut siapa saja jaksa yang menerima uang itu. Dia hanya menerangkan uang dikirim melalui Oey Hoey Tiong, mantan Direktur Hukum BI, yang kini ditahan.
"Itu untuk diseminasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan untuk menangkal isu negatif tentang BI," kata Ratna, yang diperiksa sebagai saksi kasus aliran dana BI dengan terdakwa Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.
Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin menyatakan belum akan menyelidiki siapa jaksa yang menerima dana BI. Alasan dia, kabar itu masih simpang-siur. “Biar orang BI yang menjelaskan di pengadilan siapa (jaksa) yang menerima.”
Aliran dana BI ke jaksa juga terungkap dalam kesaksian para bekas pejabat BI saat diperiksa penyidik KPK. Pada 4 Februari lalu, bekas Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang tunai (dolar Amerika) kepada Salman Mahyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dua pekan kemudian, Iwan mencabut pengakuannya.
"Saat itu saya rancu atau salah dalam berpikir," kata Iwan dalam dokumen pemeriksaan. Kepada Tempo, Salman pun membantah jika dikatakan menerima duit suap itu.
Kesaksian Oey di depan penyidik KPK memperkuat dugaan adanya dana BI kepada jaksa. Waktu lima mantan anggota Dewan Gubernur dan direksi BI meminta bantuan dana Rp 68,5 miliar kepada BI, menurut Oey, mereka antara lain beralasan untuk memuluskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang disidik kejaksaan.
Soedradjad Djiwandono, mantan Gubernur BI yang saat itu jadi tersangka, misalnya, menurut Oey, "Berupaya agar tidak langsung ditahan."
Adapun Iwan R. Prawiranata, yang masih berstatus saksi, "Berusaha agar tidak dijadikan tersangka."
Ali Mukartono, anggota tim jaksa yang menangani kasus BLBI, mengaku tak tahu-menahu soal dana dari BI. Ali pun mengaku hanya namanya yang tercatat dalam tim itu. Prakteknya, dia tak ikut menangani kasus BLBI karena sibuk menggarap kasus lain. Jadi, "Tanya saja kepada ketua tim."
Bantahan jaksa tak menyurutkan langkah KPK. Menurut Jasin, Komisi bisa saja langsung meminta keterangan dari oknum jaksa yang diduga menerima duit BI. "Itu tidak tertutup kemungkinan." Tapi, untuk pengusutan lebih lanjut, KPK masih mengumpulkan bukti pendukung. "Bukti lain akan kami cermati, termasuk keterangan saksi," kata Jasin.
Kemarin, persidangan kasus ini menghadirkan Analis Eksekutif Biro Gubernur Bank Indonesia Asnar Ashari dan mantan Direktur YPPI Baridjussalam Hadi. Para saksi menjelaskan pencairan Rp 100 miliar dari kas YPPI untuk Komisi IX DPR dan mantan pejabat BI atas persetujuan Aulia Pohan selaku pengawas yayasan. JAJANG | SUKMA | SUTARTO | EKO ARI | FAMEGA SYAFIRA
KE MANA DUIT BANK INDONESIA
Kejaksaan Agung “kecipratan” dana Bank Indonesia sebesar Rp 13,5 miliar. Kesaksian mantan bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), Ratnawati Priyono, menyebutkan uang YPPI senilai Rp 13,5 miliar diberikan ke lembaga itu. Kejaksaan, menurut salah satu petinggi Bank Indonesia, adalah “salah satu stakeholder” untuk diseminasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan menangkal isu
KATA JAKSA
Muchtar Arifin,
WAKIL JAKSA AGUNG, di kantornya kemarin.
“Biar orang BI yang menyerahkan uang itu menjelaskan di pengadilan siapa (jaksa) yang menerima. Kalau ada yang menyebutkan nama, langsung kami periksa.”
Ali Mukartono,
SALAH SEORANG JAKSA, saat dihubungi Sabtu lalu.
“Saya tidak tahu. Saat itu juga ada kasus Bulog dengan tersangka Akbar Tandjung, sehingga tidak lagi tangani kasus itu. Nama saya saja yang tercatat, tapi tidak ikut menangani.”
Tony Sinay,
SEORANG JAKSA, saat dihubungi kemarin.
“Saya tidak tahu. Kasus itu kami fight sampai tingkat kasasi, yang memvonis mereka satu setengah tahun.”
KATA KPK
M. Jasin, WAKIL KETUA KPK, KEMARIN.
“Informasi awal di persidangan. Tak tertutup kemungkinan akan dimintai keterangan. Kami masih lengkapi bukti.”
Jaksa Kasus BI
Nama Pejabat BI |
Jaksa Penyidik |
Keterangan |
Heru Supratomo |
Baringin Sianturi |
DIVONIS MA |
Hendro Budiyanto |
F.X. Soehartono |
DIVONIS MA |
Paul Sutopo |
Heru Chairudin |
DIVONIS MA |
Soedradjad Djiwandono |
Y.W. Mere |
KASUS DIHENTIKAN |
Iwan R. Prawiranata |
Y.W. Mere dkk |
KASUS DIHENTIKAN |
NASKAH: SUKMA LOPPIES | ANTON SEPTIAN | EKO ARI WIBOWO | CHETA NILAWATY | BAHAN: KESAKSIAN DI PERSIDANGAN | BERBAGAI SUMBER YANG DIOLAH
Sumber: Koran empo, 12 Agustus 2008