KPK Tangkap Hakim dan Pengacara
Sang hakim mengaku sakit dan minta dirawat.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menangkap hakim Ibrahim dan pengacara Adner Sirait. Kedua tersangka tertangkap basah dengan bukti uang suap Rp 300 juta.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, kasus penyuapan ini berlatar belakang sengketa kepemilikan tanah. "Ini terkait kasus tanah," kata Bibit di kantornya kemarin.
Sumber Tempo di KPK menuturkan, Ibrahim adalah hakim yang menangani perkara sengketa tanah itu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Adapun Adner adalah pengacara yang mewakili PT Sabar Ganda, salah satu pihak yang bersengketa.
Di situs milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Beritajakarta.com, PT Sabar Ganda diberitakan sebagai perusahaan yang diperkarakan oleh Pemerintah Kota Madya Jakarta Barat. Pemerintah Kota menuduh PT Sabar Ganda menyerobot lahan milik pemerintah di kawasan Cengkareng.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penangkapan terjadi sekitar pukul 10.30 di Jalan Wardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta. Kedua tersangka disergap tak lama setelah penyerahan duit suap.
Dari tangan tersangka, penyidik KPK menyita duit pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang tersimpan dalam dua amplop cokelat dibungkus kantong plastik hitam. “Agar perkara yang ditangani pengacara itu dimenangkan hakim,” kata Johan tentang motif suap.
Johan menuturkan, penyidik KPK telah mengintai kedua tersangka sejak pekan lalu. Mulanya, KPK menerima laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi penyerahan duit dari Adner kepada Ibrahim.
Pengintaian berlanjut hingga kemarin. Sekitar pukul 09.00, Ibrahim dan Adner bertemu di kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Beberapa mobil petugas bersiaga di sekitar kantor pengadilan di Jalan Cikini, Jakarta Pusat.
Tak lama kemudian, target yang ditunggu keluar dari sarang. Sebuah Kijang Innova hitam meluncur bersama Honda Jazz perak. Mobil petugas ikut bergerak.
Di Pasar Bunga Cikini, tak jauh dari pengadilan, kedua mobil yang dibuntuti berhenti. Namun di situ tak ada aktivitas apa apa. Sekitar 15 menit kemudian, kedua mobil melaju pelan ke arah Pasar Genjing, Jalan Pramuka.
Petugas KPK dan polisi tetap siaga. Mereka terus membuntuti kedua mobil yang melaju ke Jalan Wiyoto Wiyono, Rawasari. Di perempatan Coca-cola, kedua mobil berbelok ke Jalan Suprapto. Di Jalan Kampung Rawa Selatan, kedua mobil berhenti. “Transaksi dilakukan di situ,” kata si sumber.
Setelah transaksi, mobil Innova melaju ke Jalan Mardani Raya. Lalu lintas macet di jalan sempit itu. Di tengah kemacetan, di depan SMP Negeri 28 Jakarta Pusat, Innova itu disergap. Adapun Honda Jazz kabur.
Ibrahim dan Adner ditangkap di dalam Innova, tanpa perlawanan. “Mereka menunduk, menutupi wajahnya,” kata sumber. Perburuan selama satu jam itu pun kelar. Ibrahim dan Adner digelandang dan tiba di kantor KPK sekitar pukul 12.15.
Di tengah pemeriksaan, sekitar pukul 14.00, Ibrahim mengaku harus menjalani cuci darah rutin. Penyidik lalu merujuk Ibrahim ke Rumah Sakit Mitra Internasional Jatinegara, Jakarta Timur. Dokter mengabarkan, Ibrahim harus menjalani rawat inap akibat komplikasi sakit ginjal. "Yang bersangkutan mengalami komplikasi dan harus diinapkan di rumah sakit," kata Johan.
Kuasa hukum Ibrahim, Harry Pontoh, menolak bila uang Rp 300 juta yang disita KPK disebut suap. Menurut dia, berdasarkan kesaksian istri Ibrahim, Dahliani, uang tersebut akan dipakai membeli tanah di Johar Baru. "Saat itu uang hendak dibawa ke BNI Syariah," ujar Harry waktu ditemui di Rumah Sakit Mitra Internasional tadi malam.
Menurut Harry, Ibrahim memiliki penghasilan besar di luar jabatannya sebagai hakim. Dia memiliki usaha tambak udang di Kalimantan. Keuntungannya, "Tiap bulan bisa Rp 20-30 juta," ujar Harry.Anton Septian | M Nurrochmi | PUTI NOVIYANDA
Sumber: Koran Tempo, 31 Maret 2010