KPK Tangkap Hakim PT TUN dan Pengacara Tersangka Suap
Tertangkap saat Serah Terima Uang
Noda hitam yang mencoreng aparat penegak hukum muncul lagi di tanah air. Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) berinisial IB tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengacara berinisial AS kemarin (30/3).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menangkap keduanya setelah melakukan serah terima uang suap. Selanjutnya, mereka digiring menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Berdasar alat bukti yang kuat, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
''Ya, IB dan AS sekarang sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. kemarin Johan mengatakan, KPK sudah merencanakan penangkapan mereka terkait dengan laporan masyarakat yang masuk ke lembaga antikorupsi tersebut pekan lalu. ''Laporan itu berisi rencana serah terima uang suap tersebut,'' kata Johan. Karena itu, sejak pagi KPK sudah mengintai di PT TUN kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Kronologinya, sekitar pukul 09.00, tersangka IB (belakangan diketahui sebagai Ibrahim) dan AS yang memiliki nama asli Aldner Sirait itu keluar dari PT TUN dengan menggunakan mobil masing-masing. Ibrahim naik mobil Kijang Innova, sementara Aldner menggunakan Honda Jazz warna silver.
Meski naik mobil masing-masing, keduanya kemudian berhenti di tengah jalan di kawasan Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Selanjutnya, mereka turun dari mobil. Lalu, Aldner menyerahkan bungkusan warna hitam berisi uang suap Rp 300 juta kepada Ibrahim.
Setelah serah terima uang haram tersebut, keduanya kembali ke mobil masing-masing. Itu terjadi pada pukul 10.30. Selama proses serah terima tersebut, tim KPK terus mengintai mereka. Sesaat kemudian, tim KPK menangkap keduanya.
Selama pengintaian tersebut, sempat terjadi adegan pengejaran mobil dua tersangka itu oleh mobil tim KPK. ''Karena lalu lintas macet, tim KPK sempat kehilangan jejak mobil sang hakim,'' ujar sumber di KPK.
Namun, keduanya tidak mengelak ketika tim KPK menangkap. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan bungkusan hitam berisi uang Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan. Semua uang itu disimpan dalam dua amplop terpisah.
Setelah penangkapan, mereka langsung menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.15. Selain dua tersangka, sopir yang mengemudikan mobil Ibrahim juga diperiksa. ''Dia hanya dimintai keterangan sebagai saksi,'' ujar Johan.
Namun, hingga penetapan keduanya sebagai tersangka kemarin, KPK belum bisa mengungkapkan dugaan suap yang menjerat Ibrahim maupun Aldner. ''Kasusnya masih kami dalami. Karena itulah, belum bisa diungkap di media,'' tutur Johan.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto menegaskan, pihaknya belum bisa mengungkap kasus tersebut kepada publik. Dia hanya menekankan bahwa dugaan suap itu terkait dengan sengketa pemilikan tanah. ''Dengan adanya penangkapan hakim, markus (makelar kasus) itu ada di mana saja. Ada di kejaksaan, kepolisian, dan juga hakim,'' papar Bibit yang juga merasa salut atas kinerja tim KPK dalam menangkap kedua tersangka tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan dua tersangka tidak berlangsung lancar. Di tengah pemeriksaan, Ibrahim harus menjalani cuci darah. Lantas, dia dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Internasional, kawasan Jatinegara..
Rencananya, Ibrahim kembali diperiksa setelah menjalan cuci darah. Namun, menurut keterangan dokter KPK maupun dokter rumah sakit, Ibrahim terkena komplikasi sehingga tidak mungkin diperiksa kembali. ''Jadi, sekarang yang diperiksa hanya AS,'' terang Johan. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Aldner masih berlangsung. (ken/c3/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 31 Maret 2010