KPK Teliti Dugaan Suap Leces kepada KPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meneliti dugaan adanya aliran dana sebesar US$632 ribu dari PT Kertas Leces (persero) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

''Oh, banyak itu (dokumen sitaan). Semua pembukuan itu sedang diteliti oleh penyidik,'' kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, kemarin.

Sejak pekan lalu, KPK menerjunkan tim penyidik ke PT Kertas Leces untuk melacak apakah perusahaan itu turut menyumbang dana taktis kepada KPU. Menurut catatan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien, Kertas Leces merupakan satu dari 14 rekanan yang ikut menyetor dana US$632 ribu.

Berdasarkan kontrak perjanjian jual beli pada 21 November 2003, Kertas Leces mendapatkan proyek pengadaan kertas suara pemilu senilai Rp215,18 miliar.

Pada 2 Maret 2004, Kertas Leces kembali mendapat proyek tambahan pencetakan kertas surat suara senilai Rp70,93 miliar.

Menurut Tumpak, dari hasil pelacakan ke kantor Kertas Leces, KPK telah menyita beberapa dokumen pembukuan perusahaan pemenang tender kertas suara pemilu itu.

Tumpak juga kembali menyatakan akan memanggil para pejabat atau pegawai BPK sebagai saksi kasus korupsi di KPU. Menurut catatan Hamdani, uang sebesar Rp520 juta diduga mengalir ke BPK.

''Tetapi kami memanggil berdasarkan hasil pemeriksaan di sini (KPK), bukan berdasarkan hasil dari BPK,'' ujar Tumpak.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Media, Irjen BPK sedang memeriksa 18 auditor yang menjadi tim audit KPU. Di antara 18 nama itu terdapat nama Ketua Tim Audit BPK Djapiten Nainggolan, Wakil Ketua Penanggung Jawab Tim Audit BPK Harijanto, dan Udung S.

Selain itu, turut diperiksa Ketua Subtim Audit BPK Khairiansyah, R Sapta Giri, Dali Mulkana, Slamet Kurniawan, dan Tuhari Sawanto.

Kemarin, KPK juga kembali memanggil anggota KPU Anas Urbaningrum. Anas yang diperiksa selama enam jam sejak pukul 09.00 WIB mengaku dipanggil sebagai saksi perkara korupsi Hamdani.

Usai pemeriksaan, Anas mengaku dicecar pertanyaan seputar empat hal, yaitu proses rapat pleno di KPU, pengambilan kebijakan KPU, pengadaan barang dan jasa pemilu, serta pengelolaan anggaran KPU.

Sementara itu, tujuh orang perwakilan dari Komite Penegak Keadilan dan Demokrasi (Kompak) kemarin mengadukan ke KPK dugaan korupsi di Kabupaten Bogor senilai Rp11,8 miliar.

Dugaan korupsi terjadi pada tiga pos pengeluaran dana, yaitu pengadaan seragam Linmas Pemilu 2004 sebesar Rp7,8 miliar, kucuran uang ke DPRD Kabupaten Bogor Rp1,2 miliar, dan dana penunjang kegiatan anggota DPRD 2003 Rp2,8 miliar. (CR-45/X-8).

Sumber: Media Indonesia, 1 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan