KPK Teliti Obligasi Rekap Bank
Gandeng BI dan Depkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan untuk meneliti kembali obligasi rekapitalisasi yang diinjeksikan ke perbankan satu dasarwarsa lalu. Kemarin KPK mengundang Gubernur BI Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu untuk berkoordinasi dalam penanganan masalah tersebut.
Setelah dua jam pertemuan, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengungkapkan, pihaknya bakal meneliti kembali aset bank-bank BUMN yang menerima obligasi rekapitalisasi. Itu dilakukan untuk memastikan kebenaran data tentang nilai aset bank yang terbelit kredit macet tersebut.
"Kami akan mengecek bank pemerintah yang menerima obligasi rekap saat krisis dulu. Apakah saat dapat obligasi rekap ada kredit bodong atau tidak," terang Ade di gedung KPK. ''Kami juga menilai aset yang diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) itu benar atau tidak. Tapi, semua ini baru koordinasi tahap awal,'' tambahnya.
Saat krisis moneter pada 1998, pemerintah menerbitkan obligasi lebih dari Rp 600 triliun untuk menyehatkan perbankan. Lebih dari Rp 400 triliun disuntikkan ke bank pelat merah, Rp 144 triliun untuk BLBI, dan sisanya kepada bank swasta. Bank-bank BUMN yang mendapat kucuran obligasi rekap adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara.
''KPK bakal memastikan apakah pemberian obligasi rekap kepada bank-bank tadi sudah benar. Apakah terdapat indikasi pelanggaran atau tidak. Kami ingin cepat menyelesaikan hal ini, makin cepat makin bagus," urainya. Menurut dia, langkah tersebut bukan pengalihan isu terhadap supervisi BLBI yang ditangani Kejagung.
Seperti diwartakan, KPK saat ini mengalami kesulitan dalam menelusuri kasus BLBI. Kejagung yang diharapkan bisa memberi banyak dokumen ternyata tidak bisa berbuat banyak. "Supervisi yang ditangani Kejagung itu masih berjalan," jelasnya.
Untuk bank swasta, KPK membentuk empat tim yang menangani masalah itu. Tim tersebut masing-masing diketuai Rudi Margono (kasus BLBI di pengadilan), Sarjono Turin (BLBI yang mendapatkan surat keterangan lunas), Suwarji (kasus BLBI yang dihentikan Kejaksaan Agung), dan Mochamad Roem (pemulihan aset oleh Depkeu).
Said Didu menginstruksi seluruh jajaran bank-bank BUMN untuk bersikap transparan. ''Jangan sampai barang yang seharusnya terang-benderang seakan-akan abu-abu terus," ujarnya. Said berjanji siap membuka data yang diminta KPK.
Sri Mulyani menambahkan, dalam pertemuan tersebut, KPK ingin membuka akses informasi maupun latar belakang pemberian, termasuk soal pertukaran informasi penanganan pengucuran obligasi rekap. ''Pertemuan ini membahas berapa konsekuensi anggaran yang muncul dengan kebijakan itu. Kalau ternyata ada indikasi pelanggaran hukum, silakan ditangani. Saya tidak akan mencampuri domain KPK," jelasnya. (git/sof/oki)
Sumber: Jawa Pos, 9 Januari 2009