KPK Terima Pengembalian Korupsi Rp 10,2 Miliar dari Pengadaan Alkes
Setelah Penahanan Mantan Menkes Sujudi
Penahanan mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi memunculkan optimisme bahwa kerugian negara karena kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) periode 2003 bisa ditekan. Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian Rp 10,2 miliar dari pengadaan alkes yang menelan biaya Rp 190 miliar tersebut.
''Kami optimistis dana yang dikembalikan ke KPK akan terus bertambah. Bukan hanya Rp 10,2 miliar itu. Saya berharap hati mereka (penerima dana) terbuka,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di Jakarta kemarin (22/8).
Pengembalian tersebut, kata dia, bisa dilakukan siapa saja yang merasa diuntungkan oleh pengadaan alkes yang merugikan negara Rp 91 miliar tersebut. Johan menduga masih banyak pejabat di lingkungan Depkes yang menerima dana itu. Terutama pejabat rumah sakit di kawasan Indonesia Timur.
Hasil penelitian penyidik di beberapa rumah sakit kawasan Indonesia Timur, banyak alat yang dibeli tak efektif digunakan.
Artinya, pengadaan alkes tersebut sia-sia belaka. KPK selama ini sudah menginspeksi RSUD Pangkep, RSUD Takalar di Sulawesi Selatan, serta RSUD Sampit dan RSUD Poso.
''Yang mengembalikan dana nanti bukan rumah sakitnya, tapi mereka yang terlibat,'' ungkapnya.
Soal itu, sudah ada contohnya. Yakni, Kepala Dinas Kesehatan Banggai, Sulawesi Tengah, Sarullah yang mengembalikan Rp 275 juta. Pertengahan Mei lalu, KPK menerima pengembalian dana dari Sujudi dan mantan Sekjen Depkes Daddy Argadiredja masing-masing Rp 700 juta.
Pertengahan April lalu, mantan Dirjen Pelayanan Medis Depkes Sri Astuti serta sejumlah pegawai Depkes yang terseret mengembalikan masing-masing Rp 500 juta dan Rp 1,2 miliar. Apakah yang dimintai pertanggungjawaban hanya Sujudi dan dua rekanan, yakni mantan Direktur PT Kimia Farma Gunawan Pranoto serta mantan Direktur Rifa Jaya Mulya Rinaldi Yusuf? Johan mengungkapkan bahwa kasus tersebut sangat mungkin berkembang.
Sejauh ini, jelas dia, penyidik sudah memeriksa banyak saksi. Termasuk, pegawai yang terlibat langsung dalam pengadaan seperti kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). ''Banyak di antara mereka yang sudah diperiksa. Selama ada dua alat bukti yang cukup, tentu kami minta pertanggungjawaban,'' tegasnya. Sudah puluhan saksi yang diperiksa.
Selain pengadaan alat kesehatan, lanjut Johan, KPK masih menyelidiki proyek lain di Depkes yang beraroma korupsi. Di antaranya, proyek penanggulangan flu burung di beberapa daerah dan makanan pengganti ASI. ''Siapa yang bertanggung jawab untuk kasus flu burung itu, tinggal diumumkan,'' ujarnya.
Jumat (21/8), KPK menjebloskan Achmad Sujudi ke Lapas Cipinang. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak pertengahan Mei lalu. KPK menjerat dia dengan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Itu merupakan norma yang melarang penyelenggara negara memperkaya diri. Mereka yang terbukti melanggar bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara. (git/oki)
Sumber: Jawa Pos, 23 Agustus 2009