KPK Terlihat Ragu-ragu
Status Hukum Aulia Pohan Harus Segera Ditetapkan
Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah menunjukkan keraguan dalam mengusut kasus aliran dana Rp 100 miliar dari Bank Indonesia, yang antara lain ke Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Hal itu terlihat dari pernyataan Ketua KPK Antasari Azhar bahwa kebijakan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dapat dilihat dari dakwaan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. ”Dengan pernyataan itu KPK seolah menyerahkan status hukum Aulia kepada majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio Mungkantardjo, Kamis (11/9) di Jakarta.
Seperti diberitakan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu, Antasari menegaskan, sikap KPK terhadap Aulia Pohan yang juga mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dapat dilihat dari dakwaan Burhanuddin.
Dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor pada 26 Juni 2008, Burhanuddin didakwa telah mengambil dan menggunakan dana BI di YPPI. Tindakan ini dilakukannya bersama dengan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tadjudin, dan mantan Dewan Gubernur BI Bunbunan Hutapea, serta Aulia Pohan.
Selain Burhanuddin, dari kalangan BI saat ini KPK baru memproses hukum Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak.
Namun, dengan dakwaan seperti itu, lanjut Rudy, logika hukumnya, Aulia Pohan bersama Aslim dan Bunbunan dapat dipastikan menjadi tersangka jika Burhanuddin divonis bersalah oleh pengadilan. ”KPK seperti memakai pihak lain (putusan pengadilan) untuk memproses hukum Aulia Pohan. Strategi ini kurang lazim, apalagi sudah ada banyak bukti awal yang menunjukkan keterlibatannya,” tuturnya.
Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, menambahkan, strategi itu menunjukkan keraguan KPK untuk memproses hukum Aulia Pohan sehingga perlu melibatkan pihak lain. ”Ini juga menunjukkan ada yang mencoba melindungi Aulia Pohan,” ujarnya.
Untuk menghilangkan rasa penasaran masyarakat akibat pemakaian strategi itu, Saldi berharap KPK segera menetapkan status hukum Aulia Pohan tanpa menunggu proses hukum terhadap Burhanuddin.
Dapat memahami
Guru besar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji, dapat memahami strategi yang dilakukan KPK. Jika Burhanuddin diproses hukum bersama dengan Aulia Pohan serta Aslim Tadjudin dan Bunbunan Hutapea, ada kemungkinan mereka akan saling memberikan keterangan berlawanan. ”Jika satu per satu diproses hukum, mereka yang masih berstatus saksi dituntut untuk memberikan keterangan yang sebenarnya karena sebelumnya telah disumpah,” tutur Indriyanto.
Pernyataan Antasari, lanjutnya, menunjukkan bahwa Ketua KPK itu sudah yakin akan keterlibatan Aulia Pohan. (NWO)
Sumber: Kompas, 12 September 2008