KPK Tetapkan Bupati Siak Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin As., sebagai tersangka. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., penetapan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat izin pemanfaatan hutan. ”Penerbitan surat izin diduga menyalahi ketentuan,” ujar Johan saat dihubungi kemarin.

Johan menjelaskan, Arwin diduga telah menerbitkan surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk beberapa perusahaan dengan menyalahi ketentuan. Selain itu, Arwin diduga telah menerima hadiah berkaitan dengan izin penerbitan tersebut.

Perbuatan tersebut, menurut Komisi Antikorupsi, dilakukan pada 2001-2003. KPK menduga Arwin telah melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perihal jumlah dugaan kerugian negara, Johan mengatakan, ”Kami belum menghitung seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.”

Kasus ini terungkap setelah KPK mendalami kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dalam kasus ini Bupati Pelalawan Azmun Ja'far telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerbitkan IUPHHK-HT secara menyalahi hukum di Pelalawan pada 2002-2003 (Koran Tempo, 13 Agustus 2009). FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 2 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan