KPK Tindak Pengemplang Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyiapkan langkah tegas untuk menindak kasus tunggakan pajak oleh perusahaan asing yang bergerak di bidang migas. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp 1,6 trilun.
”Ya, kami siapkan,” kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin Sabtu (16/7). Hal itu dikatakan menjawab pertanyaan apakah KPK akan menyiapkan langkah untuk menagih tunggakan pajak.
Ditanya, langkah apa yang akan diambil, Jasin enggan menjelaskan secara rinci. ”Ya kita tunggu saja perkembangannya,”kilah Jasin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mendesak Direktorat Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyelesaikan tunggakan pajak 14 perusahaan asing. Pasalnya, selama ini, kata Haryono, KPK pernah mempertanyakan kepada Ditjen Pajak namun hingga kini tidak memuaskan KPK.
”Kata mereka alamatnya nggak jelas, nggak tau nagih ke siapa,” lanjutnya Haryono.
Saat itu, lanjut Haryono, Ditjen Pajak mengaku masih menginventarisir ulang seluruh pihak yang belum bayar pajak. KPK juga meminta supaya Ditjen Pajak segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak bagi ke-14 perusahaan tersebut.
Ditanya soal 14 perusahaan tersebut, Haryono enggan membeberkan data-data perusahaan itu. Alasannya terbentur dengan aturan mengenai kerahasian perusahaan.(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 18 Juli 2011