KPK Tolak Pengembalian Uang Amien
Gus Solah memilih menunggu panggilan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengembalian dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan oleh mantan calon presiden Amien Rais. Kalau mau mengembalikan, kembalikan kepada siapa yang memberi, ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor KPK, Kamis lalu.
Menurut dia, pengembalian dana tersebut tidak mungkin menjadi barang bukti untuk perkara dana nonbujeter Departemen Kelautan, yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dalam kasus ini adalah bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dan Sekretaris Jenderal Andin H. Taryoto.
Rencana pengembalian dana Departemen Kelautan itu bermula dari pengakuan Amien menerima dana tersebut sebesar Rp 200 juta. Amien dua hari lalu mendatangi KPK untuk memberikan keterangan perihal dana itu. Saya percaya, setelah memberikan keterangan ini, tidak ada pro dan kontra lagi. Saya lega sekali, ujarnya.
Amien datang ke KPK tanpa panggilan terlebih dulu agar tidak memiliki beban saat rapat kerja nasional kedua Partai Amanat Nasional di Palembang, Sumatera Selatan. Amien menjelaskan, saat menjadi calon presiden pada 2004, ia didatangi Rokhmin di kediamannya dan diberi delapan traveler's cheque. Amien langsung memberikan traveler's cheque itu kepada Bendahara Umum Partai Amanat Nasional saat itu, Zulkifli Hasan. Penggunaannya untuk menutup sebagian biaya iklan, ujar Amien.
Setelah mengetahui uang itu adalah dana nonbujeter, Zulkifli mengatakan, para kader PAN lalu mengumpulkan uang untuk mengembalikannya. Tapi kami belum tahu mengembalikannya ke mana, ujar Zulkifli. Mungkin di pengadilan.
Sementara itu, mantan calon wakil presiden Salahuddin Wahid menyatakan bersedia memberikan keterangan kepada KPK perihal dana nonbujeter Departemen Kelautan yang diterimanya. Kalau memang dipanggil, saya bersedia datang, ujarnya saat dihubungi kemarin.
Gus Solah--nama panggilan Salahuddin--termasuk salah seorang yang mengaku menerima dana tersebut. Gus Solah memilih menunggu panggilan KPK, tidak datang sendiri ke KPK. Supaya keterangan saya diberikan secara formal, ujarnya.
Bagi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, para penerima dana nonbujeter Departemen Kelautan bisa dikenai pasal tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam Undang-Undang Antikorupsi. Pasal 2 Undang-Undang Antikorupsi, kata dia, mengatur mengenai hal tersebut.
Perihal kedatangan Amien ke KPK, menurut Rudi, hal itu sebagai tahap awal untuk mengumpulkan bukti-bukti adanya aliran dana Departemen Kelautan. Dengan tambahan bukti, KPK bisa memanggil saksi lainnya, ujarnya.TITO SIANIPAR | FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 2 Juni 2007
-----
Amien Rais Datangi KPK
Megawati Tak Mau Berkomentar soal Dana DKP
Meskipun panggilan belum dilayangkan, mantan calon presiden pada Pemilu 2004, Amien Rais, Kamis (31/5), datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia memberi keterangan seputar penerimaan dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan senilai Rp 200 juta dari Rokhmin Dahuri.
Sekitar pukul 13.00, Amien didampingi oleh Dradjad Wibowo (anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Amanat Nasional) dan Sekretaris Jenderal PAN Zulkifli Hasan tiba di KPK. Ia bertemu dengan jajaran pimpinan KPK sekitar 45 menit.
Seusai pertemuan, Amien mengaku menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan KPK. Pertanyaan itu terkait penerimaan dana Rp 200 juta dari Rokhmin Dahuri.
Saya sejujurnya mengatakan, ketika jadi calon presiden, masih Ketua Umum PAN, saya didatangi Rokhmin Dahuri sendirian di kediaman saya. Ia menyerahkan amplop berisi delapan travel check senilai Rp 200 juta, ujarnya.
Uang tersebut, lanjutnya, digunakan untuk keperluan tim sukses capres, di antaranya membayar biaya iklan. Saya senang bisa apa adanya. Sekarang terserah pada proses hukum yang transparan. Saya percaya setelah memberikan keterangan ini tidak ada lagi pro kontra, ujar dia.
Amien juga mengatakan hal yang sama saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai Amanat Nasional di Palembang.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, selain Amien, KPK akan meminta keterangan semua penerima dana nonbudgeter yang namanya mencuat di persidangan. Namun, di Yogyakarta, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan, KPK belum akan memanggil tokoh politik yang diduga terkait dengan aliran dana nonbudgeter DKP. KPK baru akan aktif bertindak setelah jalannya persidangan usai, katanya.
Sementara itu, di Solo, Megawati Soekarnoputri menolak berkomentar soal dana nonbudgeter DKP. Mantan Presiden itu tak menjawab satu pertanyaan wartawan pun seusai dia menghadiri acara Gelar Gending-gending Perjuangan Mengenang Bung Karno di Pendapi Gede Balaikota Solo, Rabu malam.
Di acara itu Megawati mengatakan, tanggung jawab moral para politikus di Indonesia sangat kurang sehingga ia menyebut kondisi politik di negeri ini sangat kering. Politik di Indonesia saat sekarang, kalau saya boleh guyon, sangat kering. Kenapa? Karena orang tidak berbudaya, moral obligation-nya sangat kurang, katanya. (ana/eki/ab9/lkt)
Sumber: Kompas, 2 Juni 2007