KPK Tolak Rancangan Laporan Korupsi

Ganti rugi tidak bisa diterima dalam kasus dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak setuju terhadap rencana keluarnya Instruksi Presiden tentang Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi yang digagas Departemen Dalam Negeri. Maksudnya sih bagus. Tapi rancangan instruksi presiden itu dikhawatirkan membatasi kewenangan penyidik dalam penyidikan, ujar Wakil Ketua bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di gedung MPR/DPR kemarin.

Menurut dia, rancangan aturan baru itu akan membatasi tugas lembaga pemberantas korupsi--tidak hanya KPK--dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Sebab, kata Tumpak, Komisi Pemberantasan Korupsi juga bertugas melakukan pencegahan terjadinya korupsi.

Dua hari lalu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, serta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh melakukan rapat bersama. Mereka membahas penanganan korupsi di daerah. Walhasil, keluarlah rancangan instruksi presiden yang mengatur mekanisme kerja penanganan laporan korupsi.

Dalam rancangan itu diusulkan setiap laporan korupsi harus berdasarkan fakta, tidak memfitnah, dan tidak mengandung provokasi. Laporan juga harus dilengkapi identitas pelapor serta dilampiri bukti awal. Laporan dugaan korupsi tidak bernuansa politik dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Terhadap laporan korupsi dari masyarakat, sebelum ditindaklanjuti aparat penegak hukum, Aparat Pengawas Internal Pemerintah, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Daerah, diperintahkan melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut. Hal itu untuk mendapatkan bukti awal terjadinya indikasi korupsi.

Setelah itu, barulah hasil klarifikasi tersebut diserahkan kepada penyidik. Tapi dalam rancangan instruksi presiden itu muncul klausul bahwa kasus dugaan korupsi akan diserahkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah kepada penyidik jika ternyata tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi.

Tumpak mengatakan usul soal pengembalian ganti rugi dalam kasus dugaan korupsi tidak dapat diterima. Dugaan korupsi tidak dapat menghapus terjadinya tindak pidana, ujarnya. Tapi, kata dia, jika seorang pejabat yang menghilangkan mobil dinas karena kelalaian bisa dilakukan tuntutan ganti rugi tanpa ada unsur pidana.

Usul terbitnya rancangan itu, kata dia, karena kekhawatiran banyaknya pejabat yang diperiksa. Tumpak menilai sebaiknya lebih mengintensifkan pengawasan internal di masing-masing lembaga penegak hukum. Dia juga menyarankan agar pemeriksaan dilakukan jika sudah ada indikasi kuat adanya dugaan korupsi. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 21 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan