KPK Tolak Tangguhkan Penahanan Suwarna AF; Pemberhentian Ali Mazi Masih Diproses

Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah meminta penangguhan penahanan dengan alasan penahanan dirinya sama sekali tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Namun, permohonan itu ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nasib Suwarna memang berbeda dengan gubernur lain yang terjerat kasus korupsi. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang berstatus terdakwa, hingga Kamis (19/10) ini, tetap berstatus gubernur dan tidak ditahan.

Permohonan penangguhan penahanan Suwarna diajukan Suwarna melalui pengacaranya Otto Hasibuan, KG Widjaja, Sugeng Teguh Santoso, dan Yanuar di Kantor KPK, Jakarta, Kamis. Hadir di Kantor KPK, dua putra Suwarna, yakni Febry dan Martin. Pengacara ini ditemui Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja.

Menurut Otto, kedatangan mereka ke KPK untuk menindaklanjuti surat permohonan penangguhan penahanan yang telah dikirimkan tim pengacara Suwarna 16 Oktober. Surat permohonan mereka berisikan penangguhan penahanan atau percepatan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Suwarna.

Kami menanyakan ke KPK soal permohonan itu. Jika tidak dikabulkan, kami mohon agar proses penanganan kasus ini dipercepat ke persidangan sehingga klien kami cepat memperoleh kejelasan status, kata Otto.

Alasan pengacara Suwarna mengajukan permohonan penangguhan karena mereka melihat penahanan terhadap diri Suwarna sebenarnya tidak terlalu mendesak karena selaku Gubernur Kalimantan Timur, dia tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja membenarkan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Suwarna tidak dapat diterima. Soal alasan penolakan, Ade mengatakan, Tanyakan saja ke pimpinan.

Nasib Suwarna berbeda dengan Ali Mazi yang dituduh terlibat korupsi pengelolaan kawasan Gelora Senayan. Meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah diadili, dia masih memegang jabatannya. Departemen Dalam Negeri telah selesai membuat rekomendasi penonaktifan Ali Mazi. Kami telah memproses dan menyerahkan klarifikasi surat Kejaksaan Agung ke Sekretariat Negara, kata Mendagri Ma

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan