KPK Tunggu Laporan Kekayaan Calon Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu pelaporan harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden. “Kami sudah koordinasikan dengan KPU untuk memberikan form isian kepada calon,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar, kemarin.

Sesuai undang-undang, setiap calon wajib menyerahkan laporan harta kekayaan. Waktunya mulai 10 hingga 16 Mei 2009. Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan klarifikasi hingga 21 Mei. Hingga kini belum ada calon yang melaporkan kekayaannya. FAMEGA SYAFIRA

Sumber: Koran Tempo, 13 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan