KPK Usulkan Koruptor Dipenjara di Nusakambangan

Koruptor dan terpidana kasus obat berbahaya yang divonis pada 2007 tak mendapat remisi.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan koruptor dipenjara di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penjara khusus tersebut selama ini dihuni penjahat kelas kakap atau teroris. "Tahanan yang vonisnya berkekuatan hukum tetap tidak dieksekusi di LP Cipinang," kata M. Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Para terpidana korupsi ini antara lain Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais. Majelis kasasi Mahkamah Agung sebelumnya memvonis Syaukani enam tahun penjara.

Menurut Jasin, usul ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi koruptor. Rencana ini muncul dalam rapat pemimpin Komisi kemarin. "Akan dibahas lagi dalam kesempatan lain," kata Jasin. Selanjutnya, Komisi berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Guna mencapai tujuan efek jera, Komisi sebelumnya mengusulkan seragam khusus bagi koruptor. Usul ini, kata Jasin, sudah disetujui rapat pimpinan. "Kami sedang memikirkan mekanismenya, bajunya seperti apa, dan dipakai kapan," kata Jasin.

Kepala Biro Hukum Komisi, kata dia, sedang mengkaji aspek legal seragam khusus itu, akankah sesuai dengan kekuasaan kehakiman, tidak melanggar hak asasi manusia, dan sesuai dengan hukum acara pidana. KPK, kata Jasin, telah menugasi Direktur Penyidikan dan Direktur Pelayanan Masyarakat mendesain baju.

"Baju tidak ditulisi koruptor, bisa tersangka korupsi," kata dia. Komisi akan menerima usul masyarakat dalam mendesain baju itu. Kriterianya, kata dia, sopan di pengadilan dan dapat menimbulkan efek jera.

Secara terpisah, di Istana Kepresidenan, Menteri Hukum Andi Mattalata mengatakan pemerintah tak memberi remisi Hari Kemerdekaan kepada terpidana korupsi, teroris, terpidana pencucian uang, serta terpidana kasus narkotik dan obat bahaya yang divonis per tahun lalu. "Termasuk kasus illegal logging," kata Andi. "Kalau divonis sebelum 2007, baru berlaku ketentuan remisi."

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, terpidana mendapat remisi setelah menjalani sepertiga masa hukuman. Ketentuan ini berbeda dari aturan sebelumnya. Remisi, sesuai dengan peraturan sebelumnya, diberikan kepada para terpidana setelah enam bulan menjalani masa hukumannya. Para terpidana perkara yang divonis pada 2007 belum memenuhi syarat baru itu. "Peraturan tidak berlaku surut, nanti melanggar HAM." NININ DAMAYANTI | SUTARTO | PURWANTO

Sumber: Koran Tempo, 12 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan