KPP Pratama Bukittinggi Tertutup pada Pers

Reformasi kantor perpajakan ternyata belum beriringan dengan keterbukaan informasi pada publik, terbukti Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP-Pratama) Bukittinggi menutup diri kepada insan pers.

"Kami berfungsi hanya melayani tentang pajak. Untuk pelayanan informasi yang mau diberitakan melalui media, kami tak memiliki kewenangan, itu sebabnya di kantor ini tidak memiliki PR atau humas seperti kantor lain," kata Kabag Pelayanan, Budi, akhir pekan kemarin.

Menuut Rudi, seorang jurnalis kota tersebut, pada Jumat (7/8), ada  sejumlah kuli disket bermaksud mengonfirmasikan kepada kepala kantor tentang jumlah warga pada tahun berjalan 2009 yang telah mengurus NPWP dan termasuk sistem pelayanan KPP-Pratama.

"Tapi jangankan jawaban, awal-awal kami dihadang birokrasi untuk menemui kepala kantor itu berbelit, kami harus ke Kasubag umum kantor tersebut sebelum menemui kepala KPP-Pratama," ujarnya.

Tapi meski telah menemui Kabag Umum, tetap saja bukan informasi yang didapat malah Kasubag Umum KPP-Pratama, Akdanius, menyatakan penolakannya.

Budi juga setali tiga uang dengan Akdanius. Ia menegaskan, persoalan apa pun yang akan dipertanyakan tidak ada yang bisa memberikan komentar di KPP ini. "Karena yang berwenang itu Kepala Kantor Wilayah," ujarnya, sembari mengaku ia juga seorang wartawan dan kenal dengan beberapa orang wartawan di Kota Bukittinggi termasuk wartawan yang ada di Padang.

Bahkan sebelum mengakhiri perdebatan, Kabag Pelayanan KPP Pratama tersebut, mengingatkan, kalau ingin konfirmasi, sebaiknya didahuli dengan surat dari media masing-masing.[by : Adrian Tuswandi]

Sumber: Jurnal Nasional, 10 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan