KPPU Panggil Syamsul Arifin
Surat Panggilan Belum Diterima
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memanggil mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin sebagai saksi kasus dugaan persekongkolan tender paket pembangunan jalan lingkar Pangkalan Brandan tahap I dan pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan tahap I.
Proyek APBD tahun 2008 yang bernilai Rp 24 miliar itu dimenangkan PT CPG untuk paket pembangunan jalan lingkar dan PT SRP untuk pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan.
Kepala Kantor KPPU Medan Verry Iskandar, Senin (24/8), mengatakan, panggilan sudah dilayangkan ke Kantor Gubernur Sumut. Selain mantan Bupati Langkat, dipanggil pula sebagai saksi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Surya Djahisa dan mantan Pelaksana Jabatan Bupati Langkat, Yunus Saragih.
”Hari Senin dan Selasa ini mereka dipanggil ke kantor KPPU di Jakarta. Kami belum mendapat konfirmasi apakah yang bersangkutan hadir atau tidak,” tutur Verry. Seluruh panggilan merupakan panggilan yang pertama.
KPPU juga sudah memanggil Bupati Langkat Ngogesa Sitepu bulan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilayangkan surat panggilan sebagai saksi yang kedua. Kasus ini ditangani tim pemeriksa yang terdiri dari tiga komisioner KPPU, yakni Ahmad Ramadhan Siregar, Tresna Sumardi, dan Anna Maria Tri Anggraini.
”Kami hanya ingin mengklarifikasi para saksi sebagai pengguna anggaran sesuai Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Verry. KPPU juga menyatakan sudah memanggil sekitar 15 saksi, di antaranya para peserta tender, panitia tender, hingga kepala dinas pekerjaan umum. Pemanggilan saksi bertambah karena kepala dinas mengaku tak mengetahui penggunaan anggaran itu.
Syamsul Arifin yang saat ini menjadi Gubernur Sumut ketika dikonfirmasi melalui ajudan Fauzi Lubis mengaku belum menerima surat itu. ”Seluruh surat kepada Bapak lewat kami. Tetapi, sampai saat ini, kami belum menerima surat panggilan itu,” kata Fauzi. Ia juga menyatakan sudah mengonfirmasi hal itu ke Syamsul Arifin dan dinyatakan surat belum diterima.
Persekongkolan tender diduga kuat terjadi pada proyek paket pembangunan jalan lingkar Pangkalan Brandan tahap I di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, senilai Rp 14 miliar dan pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan tahap I senilai Rp 10 miliar. KPPU menemukan persamaan dokumen tender yang diikuti oleh lima perusahaan. Kesalahan cetak dalam dokumen tender sama, persentase penawaran juga hampir mendekati, rata-rata lebih dari 95 persen nilai pagu. Perusahaan-perusahaan juga berada di kawasan yang sama di Stabat, Langkat.
Vertikal
Verry mengatakan, dugaan persekongkolan horizontal sangat kuat. Namun, juga ada kemungkinan terjadi persekongkolan tender secara vertikal antara penyedia jasa dan pengguna jasa dalam hal ini panitia tender. Jika persekongkolan secara vertikal ditemukan, lanjut Verry, kasus akan dibawa ke ranah pidana.
Dalam penyidikan sebelumnya, ditemukan bahwa sudah menjadi tradisi di Sumut perilaku pinjam-meminjam perusahaan untuk keperluan tender. (WSI)
Sumber: Kompas, 25 Agustus 2009