KPU Dinilai Boros Karena Mobil Dinas Lama Masih Layak

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengadaan mobil untuk tujuh anggotanya menuai kritik. Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surachmin menilai KPU tidak menganut prinsip efisiensi dalam pengadaan mobil tersebut.

''Pemborosan sudah terjadi, padahal masih ada mobil yang masih bisa digunakan,'' kata Surachmin saat menyampaikan materi dalam diskusi Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Biaya Logistik Pemilu di Jakarta kemarin (31/7).

Mantan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, KPU hendaknya mengefisienkan pengeluaran. Menurut dia, itu bisa dilakukan dengan menggunakan biaya pemeliharaan untuk mobil yang saat ini masih ada. "Pemeliharaan mobil tentu jauh lebih hemat daripada membeli mobil baru," jelas Surachmin.

Dia mengatakan, dengan pengadaan mobil baru tersebut, nasib mobil yang ada sebelumnya patut dipertanyakan. Surachmin memprediksi, mobil itu akan dilelang mengingat jajaran kesekjenan KPU sudah mempunyai mobil.

Menurut Surachmin, pengadaan mobil tersebut adalah bentuk perencanaan yang rawan korupsi. Sebab, sekalipun sudah ada mobil, masih juga diadakan mobil baru. Berdasarkan pengalamannya sebagai auditor, pengadaan seperti itu akan dianggarkan secara maksimal, namun dengan realisasi pengadaan harganya tidak maksimal.

Surachmin mengungkapkan, ada satu kekhawatiran dalam pengadaan mobil tersebut saat tender. Menurut dia, dikhawatirkan tender mobil akan dilakukan tanpa transparansi sehingga rawan penyimpangan. "Sebaiknya, publik diberi tahu seluruh rinciannya. Tidak hanya proses ini (pembelian mobil), namun juga seluruh item pengadaaan logistik," kata Surachmin.

Seperti diberitakan, KPU akan melakukan pengadaan mobil di KPU Pusat hingga Kabupaten/Kota. Rinciannya, tujuh mobil untuk anggota KPU periode 2007-2012, satu mobil untuk setiap KPU Provinsi, dan dua mobil untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

Adapun harganya, anggota KPU akan mendapatkan mobil dengan harga per unit Rp 300 juta, sedangkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mendapat mobil per unit seharga Rp 150 juta. (bay)

Sumber: Jawa Pos, 1 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan